Serang Warga di Jatinegara, Suardi Preman Lokalisasi Gunung Antang Ditangkap Polisi

Erick Tanjung Suara.Com
Sabtu, 18 Juni 2022 | 19:22 WIB
Serang Warga di Jatinegara, Suardi Preman Lokalisasi Gunung Antang Ditangkap Polisi
Ilustrasi preman dari Lokalisasi Gunung Antang serbu kampung warga di Jatinegara, Polisi: Katanya Gara-gara Maling Kotak Amal. [Antara]

Suara.com - Terduga pelaku penyerangan warga di Kecamatan Jatinegara bernama Suardi ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur. Suardi dikenal sebagai preman di Lokalisasi Gunung Antang, Matraman.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan pelaku diringkus petugas di Tambun, Bekasi, pada Jumat (17/6) sekitar pukul 02.15 WIB.

"Ada dua kejadian, pada Minggu (12/6) jam 02.10 WIB ada warga menjadi korban penyerangan. Kemudian, pada Senin (13/6) jam 02.00 WIB terjadi penyerangan hingga meletuskan senjata api," kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/6/20202).

Budi menambahkan bahwa Suardi mengaku terlibat dalam penyerangan terhadap dua warga, serta penembakan yang mengakibatkan kaca rumah warga Jalan Kemuning Bendungan, Kelurahan Rawa Bunga itu mengalami kerusakan.

Budi mengatakan motivasi Suardi melakukan tindakan kejahatan itu karena dendam, setelah beberapa hari sebelum kejadian adiknya terpergok mencuri kotak amal masjid di permukiman warga.

Saat beraksi, Suardi mengajak dua rekannya berinisial ARS dan HD yang juga sesama preman Lokalisasi Gunung Antang untuk menyerang permukiman warga selama dua hari berturut-turut.

"Untuk dua orang pelaku masih kami laksanakan pengejaran," ujar Budi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari Suardi yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, satu bilah golok dan satu butir proyektil peluru.

Atas perbuatannya itu pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta Timur

"Untuk ancaman hukuman pengeroyokan lima tahun (penjara) dan ancaman untuk senjata api 20 tahun," kata Budi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI