Pulihkan Ekonomi Lewat Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Berikan Kemudahan dalam Membayar PBB

Minggu, 19 Juni 2022 | 07:00 WIB
Pulihkan Ekonomi Lewat Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Berikan Kemudahan dalam Membayar PBB
Kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta terkait PBB-P2. (Dok: Bapenda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan Bunga angsuran

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran

Sementara itu, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI