Sedang Panas-panasnya, Bocah Ngamen Dibawa Orangtua Tuai Kecaman Publik: Eksploitasi

Senin, 20 Juni 2022 | 15:20 WIB
Sedang Panas-panasnya, Bocah Ngamen Dibawa Orangtua Tuai Kecaman Publik: Eksploitasi
Anak mengamen bersama ibu (Instagram/terang_media)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat anak tersebut bernyanyi, sang ibu membawa sound sambil menerima uang.

Anak mengamen bersama ibu (Instagram/terang_media)
Anak mengamen bersama ibu (Instagram/terang_media)

Video tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Mau heran tapi Indonesia," komentar warganet.

"Ingat generasi penerus tergantung perilaku orangtua pada anak sejak dini, semoga dinas perlindungan anak Kabupaten Lumajang melihat berita ini," imbuh warganet lain.

"Ya Allah anak segitu masih seneng main," tulis warganet di kolom komentar.

"Exploitasi anak," timpal lainnya.

Saat berita ini dibuat, video tersebut telah ditonton ribuan kali dan bisa disaksikan di sini. 

Perlindungan anak dalam kontek ekploitasi

Undang-undang di Indonesia sendiri sudah mengatur soal eksploitasi anak. Terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) dan perubahannya juga telah diatur secara khusus seputar hukum perlindungan anak.

Aturan mengenai perlindungan anak dari eksploitasi didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002 yang berbunyi:

Baca Juga: Potret SPBU di Tengah Laut Viral, Warganet: Kirain Pom Bensin Kebanjiran

"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1.diskriminasi;
2.eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
3.penelantaran;
4.kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
5.ketidakadilan; dan
6.perlakuan salah lainnya".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI