"Exploitasi anak," timpal lainnya.
Saat berita ini dibuat, video tersebut telah ditonton ribuan kali dan bisa disaksikan di sini.
Perlindungan anak dalam kontek ekploitasi
Undang-undang di Indonesia sendiri sudah mengatur soal eksploitasi anak. Terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) dan perubahannya juga telah diatur secara khusus seputar hukum perlindungan anak.
Aturan mengenai perlindungan anak dari eksploitasi didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002 yang berbunyi:
"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1.diskriminasi;
2.eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
3.penelantaran;
4.kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
5.ketidakadilan; dan
6.perlakuan salah lainnya".