Sedang Panas-panasnya, Bocah Ngamen Dibawa Orangtua Tuai Kecaman Publik: Eksploitasi

Senin, 20 Juni 2022 | 15:20 WIB
Sedang Panas-panasnya, Bocah Ngamen Dibawa Orangtua Tuai Kecaman Publik: Eksploitasi
Anak mengamen bersama ibu (Instagram/terang_media)

"Exploitasi anak," timpal lainnya.

Saat berita ini dibuat, video tersebut telah ditonton ribuan kali dan bisa disaksikan di sini. 

Perlindungan anak dalam kontek ekploitasi

Undang-undang di Indonesia sendiri sudah mengatur soal eksploitasi anak. Terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) dan perubahannya juga telah diatur secara khusus seputar hukum perlindungan anak.

Aturan mengenai perlindungan anak dari eksploitasi didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) UU 23/2002 yang berbunyi:

"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1.diskriminasi;
2.eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
3.penelantaran;
4.kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
5.ketidakadilan; dan
6.perlakuan salah lainnya".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI