Kapolri Bentuk Tim Khusus Teliti PK Sidang Etik Polisi Korup AKPB Brotoseno

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 20 Juni 2022 | 16:15 WIB
Kapolri Bentuk Tim Khusus Teliti PK Sidang Etik Polisi Korup AKPB Brotoseno
Kapolri Bentuk Tim Khusus Teliti PK Sidang Etik Polisi Korup AKPB Brotoseno. (Antara)

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membentuk tim peneliti terkait peninjauan kembali sidang etik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno. Tim peneliti memiliki waktu masing-masing 14 hari untuk melakukan penelitian dan memutuskan dibentuk atau tidaknya Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau PK.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan hal ini berdasar Peraturan Polri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 yang baru saja diresmikan.

"Bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum Polri, Biro SDM Polri, Div Propam dan Divisi Hukum," kata Sambo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Suara.com/Yasir)
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Suara.com/Yasir)

Setelah dilakukan penelitian selanjutnya maka akan dibentuk tim Komisi Kode Etik PK apabila berdasar hasil penelitian ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan etik sebelumnya. Komisi Kode Etik PK ini nantinya akan dipimpin oleh Wakapolri.

"Ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh Bapak Wakapolri, Bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, As SDM Polri, dan Kadivkum Polri," katanya.

Adapun, terkait proses PK sidang etik Brotoseno kekinian diklaim Sambo masih dilakukan penelitian. Hasilnya menurutnya akan disampaikan dalam waktu dekat ini.

"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari bapak Kapolri," tuturnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akui rapat bahas kasus AKPB Brotoseno bersama Komisi III DPR RI. (Suara.com/Novian)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Novian)

Klaim Tindaklanjuti

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan akan segera melakukan peninjauan kembali atau PK atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno. Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.

baca juga

"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perkap kalau tidak kita tindaklanjuti," kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022).

Menurut mantan Kabareskrim Polri tersebut, peninjauan kembali atas putusan sidang etik Brotoseno tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Hasilnya, nanti juga akan disampaikan kepada publik atau masyarakat.

"Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti. Nanti secara khusus Kadiv Propam akan sampaikan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadapi Sidang Peninjauan Kembali, ICW Minta Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno

Hadapi Sidang Peninjauan Kembali, ICW Minta Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno

News | Senin, 20 Juni 2022 | 05:32 WIB

Banyak Kejanggalan dalam Perkara AKBP Brotoseno, ICW Desak Kapolri Tegas

Banyak Kejanggalan dalam Perkara AKBP Brotoseno, ICW Desak Kapolri Tegas

Jogja | Minggu, 19 Juni 2022 | 22:55 WIB

ICW Desak Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno

ICW Desak Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno

Kalbar | Minggu, 19 Juni 2022 | 22:29 WIB

Mulai 2024 Bakal Berkantor di IKN, Korps Brimob Bakal Dipimpin Jenderal Bintang Satu

Mulai 2024 Bakal Berkantor di IKN, Korps Brimob Bakal Dipimpin Jenderal Bintang Satu

Jogja | Minggu, 19 Juni 2022 | 17:08 WIB

Terkini

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:58 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:51 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:46 WIB

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:34 WIB