"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan dengan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim," kata Ridwan, Senin (20/6/2022).
Penetapan lima orang sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya pencegahan penyelenggaraan acara kedua. Karena sebelumnya mereka telah mengadakan Bungkus Night pertama pada tanggal 30 Maret 2022 lalu. Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE tentang tindak asusila dan pornografi.
Diketahui, sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan jika acara Bungkus Night tersebut belum mendapatkan izin resmi dari pihak kepolisian. Dia mengaskan meskipun pihak panitia mengajukan izin, namun kegiatan tersebut tidak akan diberi izin.
Itulah tadi ulasan mengenai apa itu Bungkus Night? Acara yang mengindikasikan kegiatan prostitusi.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari