Eks Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Jadi Tersangka Pencucian Uang dan Pendudukan Lahan Perkebunan

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 21 Juni 2022 | 18:23 WIB
Eks Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Jadi Tersangka Pencucian Uang dan Pendudukan Lahan Perkebunan
Ilustrsi korupsi, OTT KPK, pencucian uang (Freepik)

Suara.com - Mantan calon wali kota Palembang Mularis Djahri jadi tersangka kasus pencucian uang dan pendudukan lahan perkebunan. Penetapan tersangka itu dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Berdasarkan penyidikan, tersangka Mularis selaku Direktur PT Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah, dengan cara melakukan pengolahan lahan, penanaman, dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan total luas 5.400 hektare. Dari jumlah lahan tersebut seluas 4.300 hektare ialah milik PT LPI.

"Penetapan status tersangka itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan cukup alat bukti dan didukung keterangan saksi dan ahli," kata Kepala Polda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto dalam ungkap kasus di Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang, Selasa.

"Perusahaan PT LPI itu pada tahun 1995--2002 sudah melakukan pembebasan lahan sehingga pada tahun 2002 terbitlah HGU lahan seluas 4.300 hektare itu milik PT LPI," kata dia.

Dari hasil penyidikan polisi atas barang bukti dan keterangan saksi, diketahui PT Campang Tiga milik tersangka itu, hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 haktare dari luas lahan tersebut.

"Saat ini lahan seluas 4.300 hektar itu sudah disita termasuk barang bukti yang lainnya," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany mengatakan pada kasus tersebut ada sebanyak 23 saksi termasuk di antaranya ahli pada bidang perkebunan, korporasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa tersangka juga diduga telah menjual hasil pengolahan TBS menjadi minyak CPO dan melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana dari pemanfaatan lahan secara tidak sah itu pada penyedia jasa keuangan.

Selanjutnya, kata dia, tersangka membayar pembelian barang dan melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya.

"Penjualan CPO itu berlangsung selama tahun 2014--2021. Dari hasil analisis ahli menghasilkan senilai Rp700 miliar yang patut diduga TTPU, dari situ kami menetapkan bahwa inisial atas nama M ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Senin (20/6)," ujarnya.

Atas perbuatan itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:09 WIB

Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba

Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 12:28 WIB

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 07:16 WIB

Joan Laporta Lolos dari Lubang Jarum! Hakim Tolak Tuduhan Pencucian Uang

Joan Laporta Lolos dari Lubang Jarum! Hakim Tolak Tuduhan Pencucian Uang

Bola | Selasa, 03 Maret 2026 | 23:00 WIB

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 03 Maret 2026 | 19:39 WIB

Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru 2026 di Palembang, Catat Jadwalnya!

Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru 2026 di Palembang, Catat Jadwalnya!

Lifestyle | Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:08 WIB

Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng

Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 14:59 WIB

Rangkuman 7 Fakta Warga Sumsel yang Terlantar di Kamboja, Minta Dipulangkan

Rangkuman 7 Fakta Warga Sumsel yang Terlantar di Kamboja, Minta Dipulangkan

Video | Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:00 WIB

Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang

Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang

Health | Kamis, 19 Februari 2026 | 07:35 WIB

Skandal eFishery: Menanti Ketegasan Hakim di Tengah Lumpuhnya Regulasi Digital

Skandal eFishery: Menanti Ketegasan Hakim di Tengah Lumpuhnya Regulasi Digital

Bisnis | Rabu, 18 Februari 2026 | 11:56 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB