10 Larangan Ihram Bagi Laki-Laki, Lengkap dengan Ketentuan Besaran Dendanya

Rabu, 22 Juni 2022 | 10:21 WIB
10 Larangan Ihram Bagi Laki-Laki, Lengkap dengan Ketentuan Besaran Dendanya
Ilustrasi Haji - Larangan Ihram Bagi Laki-LakiĀ (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saat menjalankan ibadah haji dan umrah jamaah khususnya jemaah laki-laki diwajibkan untuk mengenakan kain ihram yang berwarna putih. Kain ihram ini dikenakan untuk menutupi bagian tubuh bawah dan atas. Dalam menjalankannya, terdapat sejumlah larangan ihram bagi laki-laki

Larangan merupakan sebuah perbuatan yang tidak boleh dilakukan seseorang saat berihram. Jika tetap nekat melakukannya maka, seorang mukmin wajib membayar dam atau denda. Dam dikenakan supaya ibadah haji atau umrah yang dijalani tetap sah. Lantas apa saja larangan ihram bagi laki-laki? Berikut ini ulasan selengkapnya. 

Larangan Ihram Bagi Laki-Laki 

Berikut ini sejumlah kegiatan yanh dilarang selama ihram bagi jamaah laki-laki: 

1. Menutup kepala dengan penutup kepala apapun 

2. Mengenakan pakaian berjahit dalam bentuk apapun 

3. Mencukur rambut atau memotongnya walaupun sedikit, baik rambut di kepala maupun rambut di tubuh lainnya  

4. Memotong kuku, baik kuku tangan maupun kuku kaki 

5. Menyentuh atau memakai wewangian 

Baca Juga: Serangan Jantung, Jemaah Haji Kloter Khusus Meninggal di Madinah

6. Membunuh binatang buruan darat. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 95 yang artinya: 

"Ya ayyuhalladzina aamanu laa taqtulu as-shaida wa antum hurum,". Yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang ihram,".  

7. Melakukan ciuman, pelukan dan sejenisnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran Surah A-Baqarah ayat 197, yang artinya: 

"Falaa rafatsa wa laa fusuqa wa laa jidaala fil-hajji,". Yang artinya, "Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji,".  

Yang dimaksud dengan rafats di dalam ayat tersebut yaitu segala perbuatan-perbuatan yang dapat mengarah pada hubungan intim suami-istri.  

8. Melaksanakan akad nikah atau melamar pasangan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi yang artinya: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI