Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.
Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik PT. SA Siapkan Dana Khusus Untuk Perlancar Izin Apartemen
Rabu, 22 Juni 2022 | 13:01 WIB

BERITA TERKAIT
Bertemu Cowok Tampan saat Ambil Rapor Adik, KPK Usut Dugaan Uang Pelancar Perizinan Bangunan di Jogja
22 Juni 2022 | 11:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI