Ketua Komisi II DPR RI Klaim Mayoritas Rakyat Papua Minta Pemekaran Wilayah

Stefanus Aranditio Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2022 | 13:01 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Klaim Mayoritas Rakyat Papua Minta Pemekaran Wilayah
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengklaim sebagian besar masyarakat asli Papua mendukung pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih.

Doli mengatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah sering melakukan audiensi dan sosialisasi saat melakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus jilid II yang mana salah satu masukannya adalah pemekaran wilayah di Papua.

"Dari proses yang kita lalui kesimpulannya mayoritas sebagian besar masyarakat Papua itu mendukung pemekaran," kata Doli kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Bahkan dia menilai aksi tolak pemekaran wilayah atau daerah otonomi baru yang terjadi belakangan oleh sebagian masyarakat Papua adalah hal yang biasa.

"Bahwa kemudian ada yang belum setuju itu kan suatu yang biasa saja dalam proses kita mengambil keputusan," ucapnya.

Politisi Partai Golkar itu menyebut, penolakan dan judicial review yang diajukan masyarakat di Mahkamah Konstitusi tidak akan menghentikan proses pembentukan provinsi baru di Papua karena RUU Otonomi Khusus sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Proses hukum yang biasa saja, semua orang, setiap masyarakat atau kelompok punya hak untuk memgajukan judicial review dan itu berjalan seperti biasanya kita pembahasan undang-undang yang lain kan selama memang begitu diundangkan itu kan sudah berlaku," tutur Doli.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Baca Juga: Pembentukan KIB, Akbar Tanjung: Partai Harus Bekerja Bersama-sama Menangi Pemilu 2024

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI