Viral Video Gerombolan Pemuda Nongkrong di Jembatan Kereta Api, Aksinya Bisa Terancam Pidana

Dany Garjito, Dita Alvinasari

Rabu, 22 Juni 2022 | 17:56 WIB
Viral Video Gerombolan Pemuda Nongkrong di Jembatan Kereta Api, Aksinya Bisa Terancam Pidana
Aksi gerombolan pemuda nongkrong di jembatan kereta api (Instagram/ @beritakotabandung)

Suara.com - Aksi gerombolan pemuda yang nongkrong di area jembatan kereta api viral di media sosial. Tampak gerombolan tersebut sedang asyik berfoto-foto.

Video ini direkam oleh warga yang berada di bawah jembatan. Video yang merekam aksi berbahaya tersebut kemudian diunggah oleh akun Instagram @beritakotabandung pada Minggu (19/06/22) lalu.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pemuda sedang berdiri di pinggir jembatan kereta api yang diduga berada di wilayah Bandung. Pemuda tersebut tampak berpose ataupun bergaya karena sedang difoto oleh temannya. Setelah puas berfoto, pemuda berkaus hitam ini tampak bejalan mendekat ke arah teman-temannya.

Pada video tersebut, juga tampak beberapa pemuda lain yang sedang duduk di bagian pinggir jembatan serta di tengah-tengah jembatan.

Menurut penjelasan dari akun pengunggah video, kejadian para pemuda yang nongkrong di jembatan kereta api ini terjadi pada sore hari.

Dalam video unggahan, tampak pula beberapa pengendara sepeda motor serta mobil yang melewati jalan di bawah jembatan kereta api tersebut.

Unggahan video ini pun mendapatkan komentar dari salah satu komunitas pecinta kereta api.

Dalam kolom komentar @edansepurid menuliskan peringatan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh gerombolan pemuda ini menyalahi aturan perundang-undangan dan terdapat ancaman pidananya.

"Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," tulis akun tersebut.

"Ancaman pidananya pada Pasal 199 jo 181 ayat (1), yaitu berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," lanjutnya.

Hingga saat ini, video unggahan ini telah ditayangkan sebanyak 68 ribu kali, dan mendapatkan sejumlah 1.7 ribu suka, serta puluhan komentar dari warganet.

Komentar yang diberikan warganet pun beragam.

"Yang penting eksis. Celaka mah masalah nanti. Cuma bisa berdoa," ungkap warganet.

"Mau ngerasain dijemput malaikat," kata warganet.

"Viral tapi nyawa melayang," terang warganet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curhat Kesal lantaran Adik Tirinya Dimasukkan ke Panti Asuhan Oleh Ayah Sambung, Netizen: Ambil Dia dari Tempat Itu

Curhat Kesal lantaran Adik Tirinya Dimasukkan ke Panti Asuhan Oleh Ayah Sambung, Netizen: Ambil Dia dari Tempat Itu

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:23 WIB

Terekam Kamera CCTV, Aksi Pria Curi Sepatu hingga Tabung Gas di Dalam Kos-kosan

Terekam Kamera CCTV, Aksi Pria Curi Sepatu hingga Tabung Gas di Dalam Kos-kosan

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 16:28 WIB

Tersebar Video Mobil Oleng saat Berada di Atas Hidrolik Car Wash, Diduga karena Posisinya Tak Pas

Tersebar Video Mobil Oleng saat Berada di Atas Hidrolik Car Wash, Diduga karena Posisinya Tak Pas

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 15:46 WIB

Terparkir di Depan Rumah, Sepeda Motor Honda CRF Ini Berhasil Digondol Maling dalam Hitungan Detik

Terparkir di Depan Rumah, Sepeda Motor Honda CRF Ini Berhasil Digondol Maling dalam Hitungan Detik

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 14:20 WIB

Miris! Jadi Satu-satunya Wanita, Pekerja ini Ngaku Sering Dilecehkan Sejumlah Karyawan Bapak-bapak di Kantor

Miris! Jadi Satu-satunya Wanita, Pekerja ini Ngaku Sering Dilecehkan Sejumlah Karyawan Bapak-bapak di Kantor

Hits | Rabu, 22 Juni 2022 | 14:28 WIB

Balada Punya Tetangga Sewot, RW Minta Lampu Nyala Terus sampai Orang Sebelah Buang Material Renov Sembarangan

Balada Punya Tetangga Sewot, RW Minta Lampu Nyala Terus sampai Orang Sebelah Buang Material Renov Sembarangan

Hits | Rabu, 22 Juni 2022 | 14:28 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB