Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK: Sunnah Bukan Wajib

Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 23 Juni 2022 | 15:30 WIB
Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK: Sunnah Bukan Wajib
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Ist)

Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hukum kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK yang menyerang hewan ternak.

Menteri Yaqut menjelaskan, hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib. Maka jika ada kondisi yang membuat kurban tidak bisa dilakukan, maka umat tidak boleh memaksakannya.

“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib," kata Yaqut seusai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” lanjutnya.

Yaqut mengatakan kebutuhan hewan ternak, terutama sapi dan kambing pasti akan meningkat menjelang Idul Adha pada Juli 2022 mendatang.

Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.

Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib, khususnya di tengah wabah PMK.

“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelas Yaqut.

Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto. Adapun satgas tersebut merupakan organisasi baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

baca juga

Selain itu, Menteri Yaqut mengatakan pemerintah akan melakukan vaksin PMK hingga 29 juta dosis tahun ini, demi mengatasi wabah PMK. Anggaran vaksin PMK bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Dalam kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran wabah PMK.

Pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” wabah PMK hewan ternak.

Hingga saat ini, sudah ada 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” PMK hewan ternak. Jumlah itu sekitar atau 38 persen dari total 4.614 kecamatan yang melaporkan wabah PMK.

“Akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut ‘daerah merah’,” tandas Airlangga. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puluhan Bangkai Kambing Muncul di Sungai Kabupaten Semarang, Diduga Terjangkit PMK

Puluhan Bangkai Kambing Muncul di Sungai Kabupaten Semarang, Diduga Terjangkit PMK

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juni 2022 | 15:28 WIB

Kurban di Tengah Wabah PMK, Menteri Agama: Jika Tak Bisa Dilaksanakan Tak Boleh Memaksakan

Kurban di Tengah Wabah PMK, Menteri Agama: Jika Tak Bisa Dilaksanakan Tak Boleh Memaksakan

Bogor | Kamis, 23 Juni 2022 | 15:15 WIB

Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad

Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad

Jogja | Kamis, 23 Juni 2022 | 15:13 WIB

PMK Tengah Mewabah Jelang Idul Adha, Menag: Hukum Kurban Itu Sunnah Jadi Boleh Tidak Dilaksanakan

PMK Tengah Mewabah Jelang Idul Adha, Menag: Hukum Kurban Itu Sunnah Jadi Boleh Tidak Dilaksanakan

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 15:11 WIB

Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut: Sunnah Bukan Wajib

Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut: Sunnah Bukan Wajib

Jawa Tengah | Kamis, 23 Juni 2022 | 15:07 WIB

Pemkot Tanjungpinang Larang Datangkan Sapi dari Provinsi Lain, Stok Ternak Diambil dari Kepri

Pemkot Tanjungpinang Larang Datangkan Sapi dari Provinsi Lain, Stok Ternak Diambil dari Kepri

Batam | Kamis, 23 Juni 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

×