Keluarga Pengantar Makanan yang Tewas Ditabrak di Sydney Peroleh Ganti Rugi Rp9 Miliar

Siswanto, ABC

Kamis, 23 Juni 2022 | 15:35 WIB
Keluarga Pengantar Makanan yang Tewas Ditabrak di Sydney Peroleh Ganti Rugi Rp9 Miliar
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Suara.com - Istri dan anak-anak dari seorang pengantar makanan yang tewas ditabrak bus di Sydney, Australia, akan menerima pembayaran A$830.000 atau hampir Rp9 miliar. 

Ini tertuang dalam keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa Xiaojun Chen saat kecelakaan itu sedang bekerja sebagai pegawai dari perusahaan layanan antar makanan Hungry Panda.

Xiaojun yang berusia 43 tahun saat kejadian pada September 2020 itu, tewas saat mengendarai sepeda motornya mengantarkan pesanan makanan pelanggan untuk aplikasi Hungry Panda.

Ia meninggalkan istri, Lihong Wei, dua orang anak, dan seorang ayah berusia 75 tahun yang semuanya tinggal di salah satu kota pedalaman di China.

Serikat Pekerja Transportasi (TWU) Australia menyebutkan bahwa Komisi Kecelakaan Kerja telah menetapkan Xiaojun berhak atas kompensasi pekerja, menyusul pengakuan dari Hungry Panda untuk bertanggung jawab atas kematiannya.

Lihong Wei, yang menyaksikan kepergian suaminya melalui panggilan video dari pedalaman China ke rumah sakit di Sydney, mengatakan suaminya bekerja di Australia demi menghidupi keluarganya di China.

"Anak-anak saya merindukan ayah mereka setiap harinya sampai sekarang," katanya kepada ABC News.

"Putri saya mulai kesulitan dengan sekolahnya dan putra saya telah kehilangan ayahnya pada usia delapan tahun. Tidak ada yang bisa memperbaiki keadaan kami ini," ujarnya.

Ketua TWU, Michael Kaine, menyambut baik keputusan pengadilan dan memuji langkah Lihong Wei menuntut kompensasi.

"Setelah usaha selama dua tahun yang melelahkan, keadilan akhirnya diberikan untuk keluarga Xiaojun," katanya.

TWU telah mengkampanyekan bahwa pekerja pengantar makanan harusnya memiliki hak seperti upah minimum dan tunjangan kompensasi pekerja, terlepas dari label 'kontraktor' yang dikenakan pada pekerjaan mereka.

Jasmina Mackovic dari firma hukum Slater and Gordon mengatakan keputusan ini merupakan yang pertama dalam hal kompensasi pekerja pengantar makanan.

“Pekerja GIG economy dan keluarganya biasanya tidak diberikan hak karena mereka dianggap kontraktor independen, bukan karyawan. Artinya mereka tidak dapat mengakses kompensasi pekerja dan tunjangan lain seperti cuti sakit,” jelasnya.

"Mudah-mudahan keputusan ini menjadi awal perubahan bagi pekerja yang biasanya tidak memiliki suara karena terpaksa mengambil pekerjaan apa pun demi menopang keluarganya," kata Jasmina.

Pakar hubungan industrial dari University of Sydney, Chris Wright, menilai keputusan ini sangat penting bagi pekerja jasa pengantar barang dan makanan.

"Keputusan ini bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan di Australia selama beberapa dekade yang hanya menekan pekerja dan menguntungkan pengusaha," katanya.

"Keputusan ini dapat berimplikasi pada pekerja lain dalam ekonomi GIG, tapi masih harus dilihat apakah akan berimplikasi untuk yurisdiksi lain atau negara lain," jelasnya.

Pengadilan Federal dalam kasus terpisah sebelumnya telah memutuskan bahwa seorang pengantar makanan untuk aplikasi Foodora Australia adalah karyawan ketika dia dipecat secara tidak adil.

Namun dalam kasus serupa yang melibatkan aplikasi UberEats, Pengadilan Federal memutuskan pengantar makanan adalah kontraktor, dengan alasan mereka dapat memilih kapan dan di mana mereka bekerja.

Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari artikel ABC News.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:17 WIB

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:16 WIB

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:14 WIB

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:12 WIB

Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung

Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 19:11 WIB

CEO Danantara Sebut Pelemahan IHSG 'Berkah' bagi Investor

CEO Danantara Sebut Pelemahan IHSG 'Berkah' bagi Investor

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:08 WIB

Piers Morgan: Cuma Negara Ini yang Mampu Hentikan Timnas Inggris Jadi Juara Piala Dunia 2026

Piers Morgan: Cuma Negara Ini yang Mampu Hentikan Timnas Inggris Jadi Juara Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 19:07 WIB

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:00 WIB

Baca Surat Yasin hingga Bermuhasabah, Ini 7 Amalan 1 Muharram yang Paling Dianjurkan

Baca Surat Yasin hingga Bermuhasabah, Ini 7 Amalan 1 Muharram yang Paling Dianjurkan

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 18:53 WIB

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:47 WIB

Terkini

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit

BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar

Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:08 WIB