Promo Miras Holywings untuk Muhammad dan Maria, Kemenag: Tak Elok Diaduk-aduk, Dihubungkan Dengan Entitas Suatu Agama

Sabtu, 25 Juni 2022 | 05:05 WIB
Promo Miras Holywings untuk Muhammad dan Maria, Kemenag: Tak Elok Diaduk-aduk, Dihubungkan Dengan Entitas Suatu Agama
Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," kata Budhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI