Kartu Prakerja Gelombang 34 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Rifan Aditya

Minggu, 26 Juni 2022 | 06:30 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 34 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 34 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya 

Suara.com - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34. Dengan demikian, bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat yang telah ditentukan dapat langsung mendaftar diri untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Untuk itu, penting untuk mengetahui syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 34. 

Pemunguman pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 34 ini disampaikan langsung melalui postingan sosial media Instagram resmi Prakerja, pada Sabtu 25 Juni 2022. 

"Yuk yang nanyain gelombang 34 langsung klik 'Gabung Gelombang'! Jangan disia-siakan kesempatannya Sob! Gabung, gabung, gabung!!!," keterangan akun resmi Prakerja. 

Sebagai informasi, peserta yang lolos dalam seleksi Kartu Prakerja akn mendapat insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kedepan, dengan total Rp 2,4 juta per orang. Insentif diberikan usai peserta berhasil menyelesaikan pelatihan. 

Adapun program Kartu Prakerja diberikan dengan tujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas serta daya saing angkatan kerja, dan juga mengembangkan kewirausahaan. 

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan sebelumnya sudah membuat akun, hanya perlu mengklik menu "Gabung Gelombang" di laman Prakerja. Namun bagi peserta yang belum membuat akun, perlu melakukan sign up dan login serta mengisi data diri yang diminta terlebih dahulu di prakerja.go.id.  

Lantas apa saj syarat dan bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 34? Simak ulasan lengkapnya berikut ini. 

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 34 

Adapun syarat yang wajib dipenuhi peserta Kartu Prakerja Gelombang 34: 

baca juga

1. Warga Negara Indonesia (WNI)  

2. Berusia lebih dari 18 tahun 

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal 

4. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil 

5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya selama masa pandemi Covid-19 

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan juga anggota DPR/DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa maupun perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas di BUMN/BUMD 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran Gelombang 33 Dibuka Lagi, Ini Manfaat Kartu Prakerja!

Pendaftaran Gelombang 33 Dibuka Lagi, Ini Manfaat Kartu Prakerja!

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 09:16 WIB

5 Fakta Kartu Prakerja Bakal Digelar Offline, Yuk Daftar Gelombang 33 Dulu!

5 Fakta Kartu Prakerja Bakal Digelar Offline, Yuk Daftar Gelombang 33 Dulu!

News | Minggu, 19 Juni 2022 | 15:00 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 33 Resmi Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

News | Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:20 WIB

Beri Banyak Manfaat bagi Masyarakat, Menaker Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut pada 2023

Beri Banyak Manfaat bagi Masyarakat, Menaker Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut pada 2023

Bisnis | Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:23 WIB

Terkini

Belajar dari Lee Jae Myung: Ketika Presiden Mendengarkan Kekecewaan Rakyat

Belajar dari Lee Jae Myung: Ketika Presiden Mendengarkan Kekecewaan Rakyat

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:20 WIB

Bombardir Arab Saudi, Seberapa Dekat Houthi dan Iran?

Bombardir Arab Saudi, Seberapa Dekat Houthi dan Iran?

News | Senin, 21 September 2026 | 14:19 WIB

Gawat! Anggota Polres Tanjungbalai Diduga Mesum Digerebek Warga

Gawat! Anggota Polres Tanjungbalai Diduga Mesum Digerebek Warga

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 14:17 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Pemburuan Aset Koruptor

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Pemburuan Aset Koruptor

News | Senin, 21 September 2026 | 14:17 WIB

Proses Kreatif Wregas Bhanuteja: Lawan Klise Mistik Horor di KHFF 2026

Proses Kreatif Wregas Bhanuteja: Lawan Klise Mistik Horor di KHFF 2026

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:16 WIB

Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina

Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina

News | Senin, 21 September 2026 | 14:14 WIB

Siap Eksekusi Arahan Prabowo, Bahlil Bakal Sulap Batu Bara Jadi Bensin

Siap Eksekusi Arahan Prabowo, Bahlil Bakal Sulap Batu Bara Jadi Bensin

News | Senin, 21 September 2026 | 14:14 WIB

Hidupkan Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Gelar KHFF 2026

Hidupkan Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Gelar KHFF 2026

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:13 WIB

Setrika Miyako Paling Bagus Tipe Apa? Ini 9 Pilihan Sesuai Spesifikasi

Setrika Miyako Paling Bagus Tipe Apa? Ini 9 Pilihan Sesuai Spesifikasi

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 14:10 WIB

Dirawat Sejak Masih Telur, Buaya Peliharaan di Panjang Dievakuasi karena Bikin Tetangga Waswas

Dirawat Sejak Masih Telur, Buaya Peliharaan di Panjang Dievakuasi karena Bikin Tetangga Waswas

Lampung | Senin, 21 September 2026 | 14:09 WIB

×