Tolak Pemekaran Papua, OPM: Jakarta Jangan Main-main dengan Kami

Stefanus Aranditio Suara.Com
Senin, 27 Juni 2022 | 10:35 WIB
Tolak Pemekaran Papua, OPM: Jakarta Jangan Main-main dengan Kami
Juru Bicara OPM Sebby Sambom. [ekelkossay]

Suara.com - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM terus mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan rencana pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih.

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengatakan, orang asli Papua yang sampai terlena dengan janji-janji pemerintah Indonesia di Jakarta yang ingin menguasai tanah Papua dengan alasan pemekaran wilayah.

"Kami membela diri, menyelamatkan tanah leluhur kami, kami akan sampaikan pada dunia, catat ini untuk seluruh orang papua, supaya sadar, jangan mimpi, jangan terlena, kami akan lawan, Jakarta tidak bisa main-main dengan kami," tegas Sebby dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Dia menegaskan, setiap orang yang masuk ke calon wilayah pemekaran akan mereka teror bahkan tak segan-segan mereka bunuh karena dianggap sebagai orang yang akan menduduki wilayah Papua.

"Kami akan perintahkan membunuh siapa saja orang Indonesia yang masuk ke situ, kami anggap anda bagian dari kolonialisme Indonesia, itu namanya pengambilalihan hak orang Papua," ucap Sebby.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Sementara, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

Baca Juga: 100 Personel Brimob Polda Sumut Diterbangkan ke Papua, Ini Tujuannya

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI