Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

Agung Sandy Lesmana

Senin, 27 Juni 2022 | 12:19 WIB
Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan
Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran antara warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) memungkinkan memperoleh status dwi atau dua kewarganegaraan terbatas.

"Dwi kewarganegaraan terbatas tersebut sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan, terutama bagi anak yang lahir di negara Lus Soli atau penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, misalnya Amerika Serikat," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar seperti dilaporkan Antara, Senin (27/6/2022).

Cahyo mengatakan anak hasil perkawinan campuran yang memungkinkan menyandang status dwi kewarganegaraan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

PP Nomor 21 Tahun 2022 diterbitkan guna melindungi hak-hak anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Kewarganegaraan dan tidak didaftarkan, termasuk bagi anak yang lahir sebelum berlakunya undang-undang tersebut, dan telah didaftarkan namun tidak memilih kewarganegaraan Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.

PP Nomor 21Tahun 2022, katanya, untuk menyempurnakan teknis tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi WNI.

"Aturan terbaru ini memperkuat basis data yang mengatur mekanisme memperoleh dan permohonan akses kewarganegaraan secara elektronik," jelas dia.

Beleid tersebut, papar dia, memberikan kemudahan, khususnya dalam hal prosedur permohonan bagi anak-anak diaspora Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, misalnya anak-anak yang tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS). Sepanjang melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, tambahnya, anak yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan masih dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan yang bisa diwakilkan orang tuanya sebagai penjamin.

Dengan demikian, jelas dia, lahirnya PP Nomor 21 Tahun 2022 dapat mengakomodir anak yang memiliki masalah kewarganegaraan dengan memberikan kesempatan kembali untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.

baca juga

Kendati demikian, ujarnya, perlu diketahui bahwa masyarakat yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022 hanya berlaku dua tahun sejak diterbitkan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Taiwan Dideportasi padahal Miliki Istri di Siak, Diduga Punya Buku Nikah Palsu

Warga Taiwan Dideportasi padahal Miliki Istri di Siak, Diduga Punya Buku Nikah Palsu

Riau | Minggu, 26 Juni 2022 | 17:29 WIB

Tarif Baru Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan WNA di Indonesia Naik Jadi Rp2 Juta Selama 60 Hari

Tarif Baru Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan WNA di Indonesia Naik Jadi Rp2 Juta Selama 60 Hari

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 20:55 WIB

Mardani H Maming Jadi Tersangka, Gus Yahya Sebut PBNU akan Beri Bantuan Hukum

Mardani H Maming Jadi Tersangka, Gus Yahya Sebut PBNU akan Beri Bantuan Hukum

News | Senin, 20 Juni 2022 | 22:10 WIB

Agar Berani Bongkar Kasus Pungli Pejabat Kemenkumham, LPSK Diminta Turun Tangan Lindungi Saksi dan Korban

Agar Berani Bongkar Kasus Pungli Pejabat Kemenkumham, LPSK Diminta Turun Tangan Lindungi Saksi dan Korban

News | Minggu, 19 Juni 2022 | 15:58 WIB

Terkini

Eks Jenderal TNI Jadi Bos Peruri, Ini Alasan BP BUMN

Eks Jenderal TNI Jadi Bos Peruri, Ini Alasan BP BUMN

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:47 WIB

5 Cara Atasi Pompa Air Nyala Tapi Air Tidak Mau Naik, Gratis Tanpa Panggil Tukang Servis

5 Cara Atasi Pompa Air Nyala Tapi Air Tidak Mau Naik, Gratis Tanpa Panggil Tukang Servis

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:43 WIB

Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!

Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:40 WIB

Resmi! Iran Siap Angkat Senjata Melawan Amerika Serikat

Resmi! Iran Siap Angkat Senjata Melawan Amerika Serikat

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:39 WIB

DBS Indonesia Ramal IHSG Tembus 8.000, Rupiah Bisa Menguat ke Level Rp17.600

DBS Indonesia Ramal IHSG Tembus 8.000, Rupiah Bisa Menguat ke Level Rp17.600

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:36 WIB

Hyunsuk CIX Gabung Study Group 2, Bakal Jadi Musuh Utama Hwang Minhyun

Hyunsuk CIX Gabung Study Group 2, Bakal Jadi Musuh Utama Hwang Minhyun

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:30 WIB

Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah

Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:28 WIB

3 Zodiak Paling Dibenci karena Sifatnya yang Nyebelin, Ada Favoritmu?

3 Zodiak Paling Dibenci karena Sifatnya yang Nyebelin, Ada Favoritmu?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:27 WIB

Modernisasi Pelabuhan Dorong Efisiensi Distribusi Pupuk Nasional

Modernisasi Pelabuhan Dorong Efisiensi Distribusi Pupuk Nasional

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:27 WIB

Efek AS Blokir Selat Hormuz Sudah Terasa, Tanker Minyak Menuju Iran Lumpuh

Efek AS Blokir Selat Hormuz Sudah Terasa, Tanker Minyak Menuju Iran Lumpuh

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:25 WIB

×