RUU KIA Wajibkan Kantor Siapkan Daycare Hingga Ruang Laktasi, Kalau Tidak, Bisa Disanksi

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 27 Juni 2022 | 16:05 WIB
RUU KIA Wajibkan Kantor Siapkan Daycare Hingga Ruang Laktasi, Kalau Tidak, Bisa Disanksi
Ilustrasi daycare. (Unsplash)

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan bahwa bukan hanya cuti ibu melahirkan beserta suami yang diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Ia menyebut kalau dalam RUU tersebut, DPR RI juga mengatur kewajiban tempat bekerja untuk menyediakan fasilitas tempat penitipan anak atau daycare.

Luluk menerangkan bahwa salah satu tujuan dari RUU KIA sendiri ialah untuk memastikan kepentingan tumbuh kembang anak, khususnya di 1.000 hari pertama kehidupan anak. Menurutnya, hal itu dapat terpenuhi yakni dengan penyediaan fasilitas dan sarana prasarana, baik di ruang publik maupun di tempat kerja.

"Fasilitas sarana dan prasana (sarpras) yang harus disediakan seperti tersedianya daycare, ruang bermain, dan ruang Laktasi yang wajib dipenuhi oleh pihak manapun, khususnya pengelola sarpras umum ataupun di tempat kerja," terangnya.

Aturan mengenai kewajiban penyediaan daycare, ruang bermain, hingga ruang Laktasi tertuang dalam Bab 3 Pasal 22 dan Pasal 23 draft RUU KIA . Pada Pasal 22 disebutkan bahwa penyedia atau pengelola fasilitas dan sarana prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak.

Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas dan sarana prasarana umum bagi ibu dan anak tersebut meliputi dukungan fasilitas di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum. Dukungan fasilitas yang dimaksud ada dalam Pasal 22 Ayat (3) RUU KIA berupa penyediaan ruang Laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, hingga tempat bermain anak.

"Sementara di Pasal 22 Ayat (4) RUU KIA diatur bahwa dukungan fasilitas dan sarpras di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja," paparnya.

Bagi penyedia atau pengelola fasilitas serta sarpras umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 akan diberikan pembinaan dan atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Luluk menyebut sanksi itu juga berlaku bagi perkantoran.

"Daycare di tempat kerja tidak dapat kita anggap perkara sederhana jika paham manfaatnya. Daycare ini sekaligus menjamin ibu atau orangtua tetap dapat bekerja secara produktif, tenang, nyaman, bahkan memberikan ASI lebih dari 6 bulan," sebutnya.

"Dan yang pasti, kebutuhan atau hak anak juga tetap dapat terpenuhi. Terutama dalam hal pemantauan perkembangan dan juga kesehatan mental anak di masa yang akan datang."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baleg DPR Ungkap RUU KIA Telah Menjadi Kebutuhan Masyarakat dan Negara

Baleg DPR Ungkap RUU KIA Telah Menjadi Kebutuhan Masyarakat dan Negara

DPR | Jum'at, 24 Juni 2022 | 08:10 WIB

Cuti Melahirkan di RUU KIA Jadi 6 Bulan: 3 Bulan Pertama Upah Kerja 100 Persen, Berikutnya 75 Persen

Cuti Melahirkan di RUU KIA Jadi 6 Bulan: 3 Bulan Pertama Upah Kerja 100 Persen, Berikutnya 75 Persen

| Rabu, 22 Juni 2022 | 15:28 WIB

Rencana Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Jadi Bumerang bagi Perempuan

Rencana Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Jadi Bumerang bagi Perempuan

Health | Kamis, 23 Juni 2022 | 06:45 WIB

Terima Masukan Soal Potensi Diskriminasi Dari Cuti Melahirkan 6 Bulan, Baleg: Kami Bahas dengan Pemerintah

Terima Masukan Soal Potensi Diskriminasi Dari Cuti Melahirkan 6 Bulan, Baleg: Kami Bahas dengan Pemerintah

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:16 WIB

RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana

RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:32 WIB

Terkini

Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru

Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:19 WIB

Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur

Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:13 WIB

Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:55 WIB

Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku

Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:53 WIB

Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas

Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:30 WIB

Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum

Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:22 WIB

Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu

Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:04 WIB

Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata

Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:02 WIB

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 07:44 WIB