Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
LBH Jakarta: Kasus Promo Miras Holywings untuk Muhammad dan Maria Terlalu Dipaksakan
Selasa, 28 Juni 2022 | 07:05 WIB

BERITA TERKAIT
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
16 September 2025 | 23:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI