Suara.com - Sejumlah kantor polisi di Jakarta dilaporkan membatasi akses bantuan hukum dan menutup akses masuk bagi masyarakat, menyusul penangkapan lebih dari 100 orang dalam aksi massa yang berujung ricuh dari 25-31 Agustus 2025.
Informasi ini diungkapkan melalui unggahan di media sosial Instagram oleh akun @lbh_jakarta.
Dalam unggahan tersebut, ia juga menyoroti "Pembatasan Akses Bantuan Hukum" bagi massa aksi yang ditangkap.
"Hingga kini, kami belum bisa memberikan akses bantuan hukum terhadap massa aksi yang ditangkap," tulis lbh dalam postingannya, dikutip (1/9/2025).
Lebih lanjut, disebutkan bahwa hampir seluruh Polres di Jakarta menutup gerbang, dijaga ketat oleh tentara dan polisi, dan membatasi akses bantuan hukum.
Berdasarkan keterangan petugas, terdapat "perintah" yang melarang massa aksi yang ditangkap untuk bertemu keluarga atau mendapatkan bantuan hukum.
Lbh juga melaporkan bahwa "Menurut informasi, pengaduan dan, pemantauan lapangan, terdapat: 100+ orang massa aksi yang ditangkap di Jakarta,”
Namun, disayangkan bahwa lbh "belum dapat bertemu dan memastikan keberadaan massa yang ditangkap akibat penjagaan ketat dan halangan untuk memasuki Polres.”
Beberapa Polres yang disebutkan dalam unggahan tersebut adalah: Polres Metro Jakarta Selatan dipadamkan dan ditutup aksesnya.
Baca Juga: Sebelum Tangkap 9 Penjarah Rumah Uya Kuya, Polisi Akui Sempat Kewalahan Halau Massa Penjarah
Kemudian Polres Metro Jakarta Pusat ditutup aksesnya dan dijaga ketat oleh tentara.
"Polres Metro Jakarta Utara ditutup aksesnya dan dijaga ketat," kata dia.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait hak-hak hukum bagi para massa aksi yang ditangkap.
Dalam unggahan tersebut, banyak mengundang warganet untuk berkomentar mengenai perihal ini.
Salah seorang warganet @irlan_fagis**, mengatakan hal ini semakin membuat masyarakat marah, ia juga mengatakan untuk apa arti kemerdekaan itu ada untuk rakyat kalau seperti ini.
“Ini yang buat rakyat makin geram, apalah arti kemerdekaan untuk rakyat kalau begitu,” tulisnya.