- Dalam aski demonstrasi kemarin 400 orang ditangkap, dan 200 orang masih di bawah umur
- LBH Jakarta berupaya memberikan bantuan hukum, tetapi masih dihalangi kepolisian
- Nasib para demonstran yang terluka itu masih menjadi tanda tanya.
Suara.com - Aksi Demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 25 Agustus 2025, menyisakan banyak catatan.
Pihak polisi menangkap ratusan orang yang terlibat dalam demonstrasi kemarin.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun turun tangan membantu mereka yang ditahan.
"Informasi sementara dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada sekitar 400 orang yang ditangkap dan sedang 'didata'," bunyi pernyataan tersebu pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Dari 400, 200 orang di antaranya diketahui adalah mereka yang di bawah umur.
"Pendamping hukum melihat peserta aksi yang ditangkap mengalami bonyok dan luka-luka," kata LBH Jakarta.
Sayangnya, upaya pendampingan hukum menemui jalan buntu di awal.
Mereka pun terus mengupayakan agar bisa mendampingi demonstran yang ditangkap.
"Bantuan hukum dari LBH Jakarta belum diperbolehkan mendampingi massa aksi," tulis LBH Jakarta.
Baca Juga: Kekayaan Primus Yustisio Versi LHKPN setelah 4 Periode Jadi DPR, Pilih Ngantor Naik KRL
LBH Jakarta lantas merinci kronologi dugaan penghalangan tersebut.
Upaya dimulai sejak dini hari, tepatnya pukul 00.05 WIB, saat tim bantuan hukum berusaha mencocokkan data peserta aksi yang ditangkap.
Namun, pada pukul 01.20 WIB, tim yang mencoba mendatangi Unit II Renakta kembali dihalangi.
Mereka tidak diperkenankan melakukan pendampingan dengan dalih "menunggu arahan dari Subdit Kamneg".
Upaya tak berhenti di situ. Tim LBH Jakarta dijanjikan akan dipertemukan dengan Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) pada pukul 02.40 WIB untuk mendapat penjelasan.
Akan tetapi, pertemuan tersebut tak kunjung terwujud hingga akhirnya nasib para demonstran yang terluka itu masih menjadi tanda tanya.