KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:09 WIB
KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Dea]
  • KPK tegaskan pengalihan penahanan tahanan murni berdasarkan strategi penanganan perkara.
  • Permohonan tahanan rumah harus sesuai strategi penyidikan, bukan karena hari raya.
  • KPK tanggapi permohonan pengalihan penahanan pasca-kasus tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan status penahanan bagi para tahanan lembaga antirasuah sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan strategi penanganan perkara. Pernyataan ini dikeluarkan KPK untuk merespons sejumlah tahanan yang mulai mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Fenomena ini muncul setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sempat mendapatkan status tahanan rumah pada periode Lebaran 2026 lalu.

"Apakah permohonan pengalihan penahanan (selain Yaqut) akan disetujui pada hari raya keagamaan dan momen lainnya? Saya tegaskan kembali bahwa hal ini berkaitan erat dengan strategi penanganan perkara," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Asep menekankan bahwa KPK hanya akan mempertimbangkan aspek teknis penyidikan dalam memutuskan persetujuan pengalihan penahanan.

"Fokus kami bukan pada momentum hari raya, melainkan bagaimana kami melihat strategi yang harus diterapkan pada setiap tahapan penyidikan," tambahnya.

Sebagai informasi, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Yaqut mulai ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2026, Gus Alex menyusul ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat akan memasuki mobil tahanan, Gus Alex mengeklaim tidak ada perintah maupun aliran dana terkait kasus haji kepada Yaqut.

Pada hari yang sama dengan penahanan Gus Alex, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan tersebut sehingga Yaqut berstatus tahanan rumah terhitung sejak 19 Maret 2026.

Namun, status tersebut tidak bertahan lama. Pada 23 Maret 2026, KPK memproses pengalihan kembali, dan sejak 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali mendekam di Rutan KPK. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji

KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:02 WIB

Terungkap! Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Terungkap! Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:39 WIB

Terkini

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB

DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi

DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:46 WIB

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:35 WIB

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:29 WIB

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:28 WIB

Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk

Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:05 WIB