Suara.com - Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati penentuan ibu kota untuk tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua yang diatur dalam tiga rancangan undang-undang.
"Pada tanggal 27 Juni 2022, Panja memutuskan ibu kota provinsi masing2 dalam rancangan undang-undang pembentukan daerah provinsi di Papua," kata Ketua Panja tentang DOB Papua Junimart Girsang dalam rapat kerja.
Diketahui tiga DOB itu ialah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan masing-masing ibu kota bertempat di Merauke, Nabire dan Jayawijaya.
"Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke. Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya," tutur Junimart, Selasa (28/6/2022).
Sementara itu berikut cakupan wilayah kabupaten di tiga provinsi tersebut.
1. Provinsi Papua Selatan
a. Kabupaten Merauke
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah
a. Kabupaten Nabire
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian
3. Provinsi Papua Pegunungan
a. Kabupaten Jayawijaya
b. Kabupaten Pegunungan Bintang
c. Kabupaten Yahukimo
d. Kabupaten Tolikara
e. Kabupaten Mamberamo Tengah
f. Kabupaten Yalimo
g. Kabupaten Lani Jaya, dan
h. Kabupaten Nduga
Pengambilan Keputusan Tingak I
Baca Juga: Beli Pertalite Wajib Pakai Aplikasi, DPR Minta Pertamina Pikirkan Kondisi Rakyat Miskin Tak Punya HP
Komisi II DPR menjadwalkan pengambilan tingkat I terhadap tiga Rancangan Undang-Undang tentang tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua pada Selasa besok.
Pengambilan keputusan tingkat I itu diagendakan seiring Komisi II yang telah menyelesaikan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.
"Nah besok pagi ini penting, salah satu yang juga kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya, salah satu penetapan orang asli Papua (OAP). Saya berpandangan pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan.
Karena itu, lanjut Doli, Komisi II akan menggelar rapat bersama terlebih dahulu sebelum keputusan tingkat II diambil.
Adapun rapat akan dilakukan dengan Kementerian PAN RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
"Untuk membicarakan harus ada satu pasal dalam undang-undang yang mengatur soal pengadaan ASN terhadap provinsi baru," kata Doli, Senin (27/6/2022).