Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
YLBHI, ICJR dan PARITAS Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasus 'Muhammad' Holywings
Ria Rizki Nirmala Sari Suara.Com
Selasa, 28 Juni 2022 | 15:27 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
YLBHI Desak Reformasi Polri: Pelayanan Buruk, Banyak Personel Langgar Hukum
29 April 2025 | 18:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI