YLBHI, ICJR dan PARITAS Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasus 'Muhammad' Holywings

Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 28 Juni 2022 | 15:27 WIB
YLBHI, ICJR dan PARITAS Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasus 'Muhammad' Holywings
Kafe Holywings di Kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat disegel Satpol PP pada Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ICJR dan PARITAS meminta pihak kepolisian untuk menghentikan seluruh penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama yang menyerat enam pekerja Holywings. Hal tersebut dimintanya karena mereka menganggap tidak ada unsur pidana di dalam kasus poster promosi minuman keras (miras) 'Muhammad' dan "Maria dari Holywings.

"Kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana," kata YLBHI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).

Hal yang dimaksud YLBHI ialah di mana enam tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong, Pasal 156 atau pasal 156a KUHP tentang ujaran kebencian dan penistaan agama dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berbasis elektronik.

"Kami tekankan bahwa mungkin perbuatan yang dilakukan Holywings bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana," tuturnya.

"Pidana harus diletakan sebagai upaya terakhir, pun juga dalam perbuatan yang dilakukan tidak merupakan sasaran dari pasal-pasal pidana yang digunakan aparat," sambungnya.

YLBHI menerangkan kalau pengunaan pasal berita bohong itu tidak lah tepat. Menurutnya, terdapat syarat bahwa orang yang disangkakan harus mengetahui atau patut mengetahui bahwa informasi yang diberitakan bohong, lalu harus dipastikan bahwa niatnya adalah menimbulkan keonaran yang lebih dari sekedar kegoncangan hati penduduk, juga perlu mengarah pada keonaran secara fisik, misalnya kerusuhan.

"Sedangkan dalam kasus ini penyidik sudah memberikan keterangan bahwa niat yang dilakukan untuk melakukan promosi bukan untuk membuat keonaran, apalagi menyiarkan berita bohong, sehingga pasal ini jelas tak dapat digunakan," tuturnya.

Lalu, YLBHI juga menyebut kalau pasal ujaran kebencian dan penistaan agama tidak dapat digunakan. Dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP harus terdapat perbuatan pertanyaan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, dan di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Harus berupa pernyataan ditujukan untuk melakukan permusuhan. Sedangkan yang dilakukan adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, bukan menyatakan permusuhan," jelasnya.

baca juga

Kemudian, pasal kebencian pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE dianggap YLBHI tidak ditujukan untuk perbuatan ini. Mereka meminta penyidik untuk membaca kembali rumusan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bahwa perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

YLBHI, ICJR dan PARITAS lantas mengingatkan bahwa penggunaan hukum pidana apalagi pasal-pasal yang tersebut menambah deret panjang tidak akuntabelnya sistem peradilan pidana di Indonesia. Mereka mengungkapkan bahwa penggunaan hukum pidana mesti hati-hati dan harus menjadi upaya paling akhir.

Dalam kesempatan yang sama, mereka juga meminta pihak kejaksaan apabila perkara Holywings tidak dihentikan penyidikannya, sebagai dominus litis, maka harus menolak melakukan penuntutan karena tidak layaknya perkara ini untuk diajukan ke persidangan.

Mereka juga berpesan kepada aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati menggunakan ketentuan di dalam KUHP tentang berita bohong, ujaran kebenciaan dan penistaan agama serta UU ITE dan menerapkannya dengan ketat sesuai dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan.

"Kami juga menyerukan pemerintah dan DPR untuk segera memprioritaskan perbaikan dan pengetatan perumusan norma terkait yaitu di dalam RKUHP dan diselaraskan dengan proposal revisi UU ITE."

Enam Tersangka 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Nadir Respons Penutupan Holywings, Sebut Menambah Jumlah Pengangguran

Gus Nadir Respons Penutupan Holywings, Sebut Menambah Jumlah Pengangguran

Bali | Selasa, 28 Juni 2022 | 15:22 WIB

Wamenag Sebut Rasa Sensitif Manajemen Holywings Tumpul Gegara Buat Promosi Miras 'Muhammad'

Wamenag Sebut Rasa Sensitif Manajemen Holywings Tumpul Gegara Buat Promosi Miras 'Muhammad'

News | Senin, 27 Juni 2022 | 14:41 WIB

Sidak Promo Miras 'Muhammad Dan Maria", Polisi Dan Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe Eks Holywings

Sidak Promo Miras 'Muhammad Dan Maria", Polisi Dan Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe Eks Holywings

News | Minggu, 26 Juni 2022 | 06:04 WIB

Detik-detik Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor

Detik-detik Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor

Video | Sabtu, 25 Juni 2022 | 02:10 WIB

Sederet Kontroversi Holywings, Terbaru Promo Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria

Sederet Kontroversi Holywings, Terbaru Promo Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 19:25 WIB

Terkini

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:52 WIB

Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah

Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:38 WIB

Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:38 WIB

Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu

Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:29 WIB

Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah

Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:28 WIB

Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer

Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:19 WIB

Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:16 WIB

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:09 WIB

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:07 WIB

Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi

Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:04 WIB

×