"Okeh ada alternatif lain pake NIK. Tapi otomatis masa ke pasar harus fotokopi KTP dulu. Kaya mau utang saja," terangnya.
Pembeli dan penjual sama-sama dibikin ribet
Sementara itu di Bali, salah satu pedagang di Pasar Agung Peninjoan, Denpasar Maryana (52 tahun) meminta sebaiknya kebijakan tersebut dibatalkan karena akan menyulitkan pembeli dan penjual.
“Kalau bisa sih batalin aja, takutnya pembeli malah susah, seakan dipersulit malahan,” ucapnya sembari melayani pembeli, Senin 27 Juni 2022
Salah satu pembeli yang ada di pasar tersebut, Ni Made Sariasih (43 tahun) mengatakan hal yang sama. Menurut dia, sebaiknya pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut mengingat semua orang tidak semuanya memiliki telepon seluler.
Penggunaan fotokopi identitas juga dianggapnya terlalu berlebihan. “Bikin ribet, kalau bisa dipermudah kok ini malah dipersulit, kan nggak semua orang punya Hp bagus, kalau pakai NIK KTP juga saya rasa berlebihan, kayak mau nyoblos aja,” akunya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menggagas kebijakan pembelian minyak goreng Rp14 ribu dengan NIK atau aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan tersebut akan disosialisasikan selama dua minggu terhitung sejak Senin lalu (27/06/2022).
"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ucap Luhut pada Jumat (24/6/2022) lalu.
Baca Juga: Anak Buah Luhut Kasih Jaminan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tidak Sulit
Kontributor : Damayanti Kahyangan