- Oditur Militer II-07 Jakarta berencana menghadirkan dokter RSCM sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penyiraman air keras.
- Langkah tersebut diambil karena tim oditur gagal menemui korban, Andrie Yunus, guna melengkapi keterangan medis untuk tuntutan.
- Korban menolak bersaksi di pengadilan militer karena meyakini perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pengadilan umum nasional.
Suara.com - Oditur Militer II-07 Jakarta membuka peluang menghadirkan dokter yang menangani Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penyiraman air keras oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Wacana ini muncul setelah tim oditur gagal menemui langsung Andrie saat bertandang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).
Letkol Chk Muhammad Iswandi selaku salah satu oditur menyebut keterangan dokter menjadi krusial untuk menentukan pasal tuntutan yang tepat bagi para terdakwa karena mereka tidak bisa bertemu Andrie.
"Karena memang kondisinya seperti ini, kami tidak bisa menemui saudara Andrie Yunus," kata Iswandi.
Keterangan medis dari dokter ibarat amunisi yang wajib dimiliki para oditur sebelum tuntutan terhadap keempat terdakwa disusun.
"Jadi ibarat saya kalau berperang, saya ini perlu senjata, perlu amunisi. Nah senjata dan amunisi itu dapat dari mana? Ya dari keterangan korban dan keterangan dari saksi ahli dari dokter," ujar Iswandi.
Langkah pemanggilan dokter ke persidangan masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan pimpinan oditur militer.
![Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa helm yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/06/74566-sidang-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-barang-bukti-helm-andrie-yunus.jpg)
Kalau memang disetujui, mereka baru bersurat kembali ke pihak RSCM guna memperoleh akses bertemu dokter yang merawat Andrie Yunus.
"Biar rumah sakit juga memberikan akses kepada kami untuk bertemu dengan dokter," kata Iswandi.
Sementara itu dalam persidangan berikutnya, oditur militer akan memeriksa peran masing-masing dari keempat terdakwa anggota BAIS TNI yang melakukan penyerangan terhadap Andrie.
Sang aktivis sendiri besar kemungkinan tidak akan bersaksi di sidang karena sudah mengajukan surat keberatan atau penolakan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Andrie masih berkeyakinan bahwa perkara mestinya diselesaikan di pengadilan umum, mengingat bentuk tindak pidana yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan status kedinasan mereka sebagai anggota BAIS TNI.
Selain itu, Andrie juga dianggap belum mampu secara fisik untuk memberikan kesaksian secara langsung maupun virtual karena masih dalam tahap pemulihan pasca operasi.