Dibutuhkan Pengidap Cerebral Palsy, BNN Ungkap Ganja Indonesia Tidak Bisa Diolah Jadi Kebutuhan Medis

Rabu, 29 Juni 2022 | 15:15 WIB
Dibutuhkan Pengidap Cerebral Palsy, BNN Ungkap Ganja Indonesia Tidak Bisa Diolah Jadi Kebutuhan Medis
Ilustrasi ganja - ganja medis itu apa (Pexels)

Sebelumnya, Santi menegaskan aksinya yang berunjuk rasa menuntut legalitas ganja medis pada hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di Jakarta, Minggu (26/6/2022) kemarin, tidak bertujuan melegalkan ganja untuk kebutuhan rekreasi atau bersenang-senang.

Dia pun tak menyangka aksinya meminta legalitas ganja medis viral di media sosial sehingga menjadi topik pembicaraan.

"Kita yang mau itu bukan ganja yang bisa kita dapatkan di warung-warung, di minimarket dan lain-lain, bukan yang seperti itu," kata Santi saat dihubungi Suara.com, Senin (27/6/2022).

Karena itu Santi mengatakan, saat aksinya di poster yang dibawanya bertuliskan Ganja Medis.

"Makanya poster yang saya bawa itu (bertuliskan) ganja medis, kan? Bukan hanya ganja," ujarnya.

Dia menjelaskan yang diperjuangkannya ganja untuk kebutuhan pengobatan bagi anaknya dan orang lain yang mengidap penyakit cerebral palsy atau lumpuh otak.

"Karena kami menginginkan ganja itu untuk keperluan medis, yang terawasi oleh medis, dosisnya terawasi oleh medis dan distribusinya juga terawasi oleh medis, seperti obat yang harus kita beli dengan resep dokter dan takaran tertentu seperti itu," ungkap Santi.

Kepada Suara.com, perempuan asal Yogyakarta ini pun tak menyangka aksinya tersebut menjadi viral di media sosial dan di berbagai media nasional.

"Saya enggak sangka segini euforianya. Jadi kemarin masih agak ha? Masih kagetlah sampai sekarang," ujarnya.

Baca Juga: Sepak Terjang Mayjen Tri Budi Utomo, Pengawal Jokowi di Ukraina dan Rusia

Wapres Minta MUI

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal permintaan seorang ibu kepada pemerintah untuk melegalkan ganja demi kebutuhan medis sang anak yang mengidap Cerebral Palsy. Ia lantas meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa untuk mengatur penggunaan ganja medis.

Ma'ruf mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan putusan kalau ganja dilarang karena menjadi pangkal masalah. Bahkan dalam Alquran juga diatur soal larangan tersebut.

Akan tetapi, ia menyebut adanya pengecualian apabila digunakan untuk keperluan medis.

"MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Permintaan Ma'ruf itu disampaikan supaya pelegalan ganja medis bisa diatur secara ketat dan tidak menimbulkan kemudaratan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI