5 Fakta Perkembangan Kasus Dugaan Penistaan Agama Budha Roy Suryo

Rabu, 29 Juni 2022 | 20:42 WIB
5 Fakta Perkembangan Kasus Dugaan Penistaan Agama Budha Roy Suryo
Roy Suryo. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/am]

Roy Suryo sebelumnya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada 20 Juni 2022. Herna Sutana selaku salah satu pihak pelapor menyebut laporannya itu telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Herna mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 156 A, 28 A Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).

5. Pelapor tidak menerima permintaan maaf Roy Suryo

Menyikapi permintaan maaf Roy Suryo dan sikapnya menghapus unggahan tersebut, Herna selaku salah satu pelapor mengaku tidak akan menghentikan proses hukum. Ia berharap bahwa Roy Suryo tetap menjalankan proses hukum sebagaimana semestinya.

Menurut penilaian Herna, tindakan Roy Suryo turut menyebarluaskan foto editan Candi Borobudur sebagai tindakan pelecehan dan penistaan terhadap umat Budha. Apalagi, dia menyebut foto yang diedit bukan merupkan stupa melainkan patung Budha.

"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ungkapnya.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Sangat Merinding Lihat Kondisi Ukraina, Iriana Jokowi: Dengan Ucapan Basmalah, Semoga Peperangan Ini Segera Berakhir

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI