Buntut Promosi Miras, Ini Sederet Gerai Holywings di Berbagai Daerah yang Ikut Ditutup

Kamis, 30 Juni 2022 | 14:42 WIB
Buntut Promosi Miras, Ini Sederet Gerai Holywings di Berbagai Daerah yang Ikut Ditutup
Suasana Holywings Tanjung Duren Jakarta Barat usai di segel Satpol PP Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Suara.com - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings yang ada di Jakarta. Langkah itu diambil setelah jajarannya melakukan peninjauan lapangan dan menemukan bukti Holywings tidak memiliki ijin usaha yang terverifikasi.

Setelah itu Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi 12 gerai Holywings yang tersebar di Jakarta dan menempelkan spanduk berisi pengumuman bahwa gerainya telah tutup dan tidak akan beroperasi lagi.

Bahkan, beberapa gerai usaha Holywings yang tersebar di beberapa daerah ikut ditutup. Tuntutan agar Holywings ditutup juga terjadi di sejumlah daerah. Berikut sederet gerai Holywings di Indonesia yang ikut ditutup.

1. Holywings Yogyakarta, Kabupaten Sleman

Holywings yang berada di Jalan Magelang, Sinduadi, Kapenawon Mlati, Kabupaten Sleman telah resmi ditutup pada Rabu (29/6/2022).

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala mengatakan, keputusan tersdebut diambil Bupati Sleman, setelah sejumlah ormas setempat menyatakan Holywings melakukan sejumlah pelanggaran, diantaranya pelanggaran Perda Sleman nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentaraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Kami lebih kepada pelanggaran Perda No.12/2020 terkait bahwa usaha ini telah menimbulkan kegaduhan dan telah mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum," ungkap Shavitri, usai penyegelan.

2. Holywings Tangerang, Banten

Bukan hanya di Jakarta, 3 gerai Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang pun resmi ditutup dan disegel pemkab setempat.

Baca Juga: Pemprov DKI Baru Tutup Holywings Setelah Lama Melanggar Izin, PSI: Harusnya Malu Kecolongan

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan, gerai Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang Banten tidak memiliki ijin usaha yang tidak sesuai dengan Perda Tangerang.

"Hal ini juga bukan terkait perihal perizinan saja, tetapi juga terhadap penegakan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu (27/6/2022).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, manajemen Holywings juga telah dianggap melakukan pelanggaran ketertiban umum dengan promosi minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria beberapa waktu lalu.

3. Holywings Bekasi

Gerai Holywings yang ada di kota Bekasi pun tak luput dari penutupan pemerintah setempat. Usai Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bekasi, melalui Dinas Penanam Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) melakukan inspeksi dadakan.

Hasilnya, mereka menemukan tiga pelanggaran sekaligus yang dilakukan Holywings, diantaranya soal penjualan izin minuman beralkhokol yang belum terverifikasi di Kementrian Perdagangan, sertifikat hygene serta sertifikat pelanggaran aturan mengenai jaga jarak dalam pandemi Covid-19.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI