Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Usai Buang Jenazah Korban ke Kali Pesanggrahan, Rizki Salat Subuh dan Berinfak Rp500 Ribu ke Masjid
Kamis, 30 Juni 2022 | 17:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bunuh dan Buang Jenazah Teman Sendiri ke Kali Pesanggrahan, Motif Rizki Sakit Hati Kerap Dikasari Bagus Aples
30 Juni 2022 | 16:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI