Usai Buang Jenazah Korban ke Kali Pesanggrahan, Rizki Salat Subuh dan Berinfak Rp500 Ribu ke Masjid

Kamis, 30 Juni 2022 | 17:05 WIB
Usai Buang Jenazah Korban ke Kali Pesanggrahan, Rizki Salat Subuh dan Berinfak Rp500 Ribu ke Masjid
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan merilis kasus pembunuhan Aples Bagus Trion Langgeng (21) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022). [Suara.com/Yasir]

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI