Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!

Rifan Aditya

Kamis, 30 Juni 2022 | 21:41 WIB
Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!
kapan gaji ke-13 2022 pensiunan cair - Ilustrasi gaji ke-13 sebagai bonus PNS, ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan (pixabay)

Suara.com - Kabar gembira datang untuk ASN, TNI, dan POLRI serta pensiunan. Sebab gaji ke-13 2022 akan cair segera. Apakah pencairannya serentak? Kapan gaji ke-13 2022 pensiunan cair?

Pertanyaan kapan gaji ke-13 2022 pensiunan cair akan segera terjawab, lengkap dengan besarannya untuk masing-masing ASN dan pensiunan yang ada di Indonesia.

Terkait informasi kapan dan besaran jumlah gaji ke-13 yang akan diterima oleh setiap penerimanya, Anda bisa simak penjelasan selanjutnya di bawah ini. 

Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair?

Mulai tanggal 24 Juni 2022 lalu, pensiunan, ASN, TNI, dan POLRI sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar atau SPM. Pencairannya sendiri dimulai pada awal Juli 2022, tepatnya mulai tanggal 1 Juli 2022 esok.

Tentu ini jadi kabar yang sangat menyenangkan untuk semua pegawai negeri yang ada di Indonesia. Pasalnya, jumlah yang dicairkan juga terbilang lumayan dan benar-benar dapat menambah pundi rupiah yang memang sedang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia secara umum.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan telah mengumumkan kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 2022. Kabar baik ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pencairan gaji ke-13 2022 akan dilakukan serentak pada Jumat, 1 Juli 2022 besok. Artinya, gaji ke-13 pensiunan maupun PNS aktif tahun ini akan cair dalam waktu yang sama.

Jika pun tidak sama atau berbeda hari, kemungkinan pencairan gaji ke-13 2022 menyesuaikan wilayah atau daerah masing-masing. Sebab, sumber anggaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri pusat dan daerah ini berbeda. 

baca juga

Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/7/2022), menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sebesar Rp 11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pusat, TNI dan Polri.

Untuk gaji ke-13 PNS daerah, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 15 triliun. Lalu untuk pensiunan, anggaran Rp 9 triliun telah pula disediakan.

Anggaran gaji ke-13 ini diambil dari APBD. Sri Mulyani berharap dengan pemberian gaji ke-13 kepada ASN da pensiunan ini dapat membantu mendorong daya beli masyarakat.

Berapa Besaran Gaji ke-13 2022?

Jika berbicara mengenai besaran gaji ke-13 yang akan diterimakan, tentu akan mengacu pada beberapa variabel perhitungan. Pemerintah mengungkapkan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima adalah sebesar nominal gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok tersebut.

Tidak hanya itu, jumlah ini akan ditambah pula dengan 50% dari tunjangan kinerja per bulan, untuk golongan yang menerima tunjangan kinerja dalam pekerjaannya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segera Cair 1 Juli 2022, Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?

Segera Cair 1 Juli 2022, Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 21:13 WIB

Hari Bhayangkara 2022 Diperingati 1 Juli, Inilah Makna Tema dan Logonya

Hari Bhayangkara 2022 Diperingati 1 Juli, Inilah Makna Tema dan Logonya

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 21:06 WIB

Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta

Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta

Bisnis | Kamis, 30 Juni 2022 | 13:40 WIB

Terkini

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

×