Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya

Rifan Aditya

Kamis, 30 Juni 2022 | 23:00 WIB
Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya
Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya. (Tangkapan Layar www.kemenkeu.go.id)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada 1 Juli 2022 ini. Apakah honorer dapat gaji ke-13 2022?

Ada beberapa kriteria yang akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Pertanyaan apakah honorer dapat gaji ke-13 2022 pun mulai banyak ditanyakan. Simak penjelasan dan aturan gaji ke-13 2022 berikut ini.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengungkapkan kebijakan gaji ke-13 akan ditujukan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang mencapai total 8,76 juta orang. Dikutip dari laman Kemenkeu, ada 1,79 juta pegawai termasuk TNI dan Polri, aparatur daerah sejumlah 3,65 juta pegawai dan pensiunan sejumlah 3,32 juta. 

Pencairan gaji ke-13 ini telah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Sementara itu pelaksanaan pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/PMK.05.2022. Lalu apakah honorer mendapatkan gaji ke-13 2022?

Berdasarkan PP telah dipastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan gaji ke-13 2022. Hal ini berdasarkan pasal 3 beleid disebutkan aparatur negara yang dimaksudkan antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri dan pejabat negara.

Besaran Gaji ke-13 2022 

Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dengan besaran gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum. Berikut ini besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022.

Gaji pokok PNS Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!

Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 21:41 WIB

Segera Cair 1 Juli 2022, Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?

Segera Cair 1 Juli 2022, Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 21:13 WIB

Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta

Rincian Gaji ke-13 Presiden Jokowi, Tidak Sampai Rp100 Juta

Bisnis | Kamis, 30 Juni 2022 | 13:40 WIB

Terkini

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

Diberi Ultimatum 18 Hari oleh Mahasiswa Soal Rupiah, Mensesneg: Kami Terima Aspirasinya, Tapi...

Diberi Ultimatum 18 Hari oleh Mahasiswa Soal Rupiah, Mensesneg: Kami Terima Aspirasinya, Tapi...

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

AS Balik Kanan? Iran Serang Israel, Trump Desak Benjamin Netanyahu Legowo

AS Balik Kanan? Iran Serang Israel, Trump Desak Benjamin Netanyahu Legowo

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

Warga Kocar Kacir Masuk Bunker! Iran, Hizbullah dan Houthi Bombardir Israel

Warga Kocar Kacir Masuk Bunker! Iran, Hizbullah dan Houthi Bombardir Israel

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:02 WIB

Iran Hujani Israel dengan Rudal, Jenderal Teheran Ancam Serangan Lebih Besar Jika Dibalas

Iran Hujani Israel dengan Rudal, Jenderal Teheran Ancam Serangan Lebih Besar Jika Dibalas

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:58 WIB

Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasehat Presiden dan Lantik Nanik Jadi Kepala BGN Sore Nanti

Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasehat Presiden dan Lantik Nanik Jadi Kepala BGN Sore Nanti

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:51 WIB

Mensesneg Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet, Bantah Isu Chatib Basri Jadi Menkeu

Mensesneg Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet, Bantah Isu Chatib Basri Jadi Menkeu

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:49 WIB

Anggota Parlemen Lebanon: Tanpa Hizbullah, Israel Sudah Caplok Negara Kami

Anggota Parlemen Lebanon: Tanpa Hizbullah, Israel Sudah Caplok Negara Kami

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:40 WIB

Dasco Bahas Percepatan Investasi dan Tata Kelola Ekspor Bersama Sejumlah Menteri

Dasco Bahas Percepatan Investasi dan Tata Kelola Ekspor Bersama Sejumlah Menteri

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:39 WIB

Ekspor Sampah Plastik Disebut Solusi Daur Ulang, Penelitian Ungkap Dampak Kesehatannya

Ekspor Sampah Plastik Disebut Solusi Daur Ulang, Penelitian Ungkap Dampak Kesehatannya

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:39 WIB