Anggota DPRD Kapuas Tengah Hamdani Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri karena Diberhentikan Jadi Anggota PPP

Jum'at, 01 Juli 2022 | 11:15 WIB
Anggota DPRD Kapuas Tengah Hamdani Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri karena Diberhentikan Jadi Anggota PPP
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Hamdani ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas. (Antara)

Suara.com - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Hamdani ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas. Hamdani protes diberhentikan sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dia juga keberatan diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sekarang ini.

"Kami keberatan dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh PPP, baik yang berada di tingkat pusat, provinsi, maupun Kabupaten Kapuas," kata Hamdani, melalui kuasa hukumnya, Sukarlan Fachrie Doemas, di Kuala Kapuas, Jumat.

Hamdani menggugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang teregister Nomor : 16/Pdt.SusParpol/2022/PN Kuala Kapuas.

Berdasarkan hasil telaah yuridis dari semua surat yang dibuat oleh PPP beserta jajarannya terkait persoalan itu adalah surat yang menurut dia cacat hukum dan tidak sah.

Pemberhentian itu, kata dia, bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP Pasal 5 ayat (5) ART yang menyebutkan bahwa pemberhentian terhadap anggota PPP harus atas usul Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang melalui Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP.

Setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh DPC dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis tiga kali berturut-turut dalam kurun waktu paling cepat 15 hari dan paling lambat 30 hari.

"Dan (ada) alasan lain yang tidak dapat kami jelaskan secara detail di sini," jelasnya.

Dia juga memohon semua jajaran di pemerintahan yang nantinya akan memproses pemberhentian kliennya agar tidak melanjutkan proses tersebut.

Baca Juga: Kominfo Akan Bangun BTS di Tiga Desa di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah Tahun Ini

"Bahwa secara khusus kami memohon pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang saat ini sedang menerima usulan PAW dari DPC PPP Kabupaten Kapuas tidak melanjutkan surat tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Kapuas," pintanya.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas, Darwandie saat dikonfirmasi dan ditemui di Kantor DPRD setempat enggan berkomentar berkaitan dengan persoalan tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI