Kado KontraS di HUT Bhayangkara ke-76, Beri 8 Rekomendasi untuk Menebus 'Dosa-dosa' Polri

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 01 Juli 2022 | 13:15 WIB
Kado KontraS di HUT Bhayangkara ke-76, Beri 8 Rekomendasi untuk Menebus 'Dosa-dosa' Polri
Kekerasan polisi saat menangani aksi pemogokan

Suara.com - Komisi untu Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan delapan rekomendasi guna perbaikan institusi Polri bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke 76 tahun.

Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar menyebut sejak Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Polri sejumlah dugaan pelanggaran oleh aparat kepolisian masih marak terjadi. Slogan Presisi yang berkepanjangan dari prediktif, responsibilitas dan transparansi serta berkeadilan yang dibuat Listyo Sigit masih jauh dari harapan.

"Sayangnya kami melihat selama setahun belakangan justru sejumlah hal yang berkaitan slogan atau perpanjangan dari slogan tersebut, itu tidak kami temukan di lapangan," kata Revanlee kepada wartawan Kamis (30/1/2022) kemarin.

Berdasarkan KontraS sepanjang  Juli 2021-Juni 2022, ditemukan 677 peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan kepolisian. Akibatnya, sebanyak 59 orang harus meregang nyawa dan 928 orang luka-luka, serta 1.240 orang ditangkap. Perilaku kekerasan itu didominasi penggunaan senjata api sebanyak 456 kasus. 

Dibanding pada catatan KontraS tahun lalu, angka pelanggaran yang dilakukan kepolisian mengalami peningkatan pada tahun ini. Pada periode Juni 2020-Mei 2021 setidaknya terdapat 651 kasus kekerasan.

Jenis kekerasannya juga didominasi penggunaan senjata api yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan 98 orang luka-luka. Bertepata di HUT Bhayangkara, KontraS memberikan kado berupa delapan rekomendasi agar Polri bisa memperbaiki citra kepada masyarakat. Adapun delapan rekomendasi itu sebagai berikut: 

  1.  Kapolri harus mengevaluasi institusi secara struktural dengan mengidentifikasi akar permasalahan. Perbaikan tidak hanya berfokus pada citra semata, melainkan kinerja aparat di lapangan. Perbaikan dapat dilakukan dengan memperkuat transparansi dan akuntabilitas Kepolisian. Selain itu, sinergitas dapat dibangun bersama lembaga pengawas eksternal dalam kerangka oversight mechanism seperti halnya Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas. Lebih jauh, Kapolri harus menuntaskan agenda reformasi Kepolisian yang sampai hari ini tak berlangsung.
  2. Membatasi potensi penyalahgunaan wewenang dengan mempersempit diskresi yang terlalu besar yang dimiliki aparat. Selain itu, institusi harus membangun sistem supervisi dan kontrol yang ketat dan memadai. Lebih mendasar, harus dipastikan bahwa terjadi internalisasi nilai-nilai HAM di pendidikan Kepolisian seperti PTIK dan Akademi Kepolisian lainnya.
  3. Kepolisian harus berhenti untuk melakukan kriminalisasi dan tindakan represif terhadap ekspresi masyarakat. Tidak hanya berfokus pada Kamtibmas, Kepolisian memegang peranan penting dalam kehidupan demokrasi. Cara-cara reaktif dan pendekatan keamanan harus segera diubah dengan menjamin ruang-ruang dialektis dapat terbangun dengan baik di tengah-tengah masyarakat.
  4. Kepolisian harus bernyali dalam melindungi kepentingan hukum kaum minoritas. Perlindungan demi menghadirkan hak atas rasa aman harus dijalankan sebagaimana mandat konstitusi serta peraturan perundang-undangan lainnya.
  5. Dalam kasus-kasus konflik sumber daya alam Kepolisian sebagai institusi Negara harus berdiri pada kutub netral dan tidak berpihak pada salah satu pihak. Kepolisian dimandatkan oleh Undang-Undang untuk melakukan penegakan hukum secara berkeadilan.
  6. Kepolisian sebagai aparat keamanan harus secara serius melakukan perubahan pendekatan di Papua. Langkah-langkah kontraproduktif seperti penurunan aparat besar- besaran dan pendekatan keamanan harus diubah. Selain itu, Kepolisian sebagai institusi yang paling sering bersinggungan dengan OAP harus menghentikan segala brutalitas terutama terhadap ekspresi masyarakat Papua.
  7. Memperbaiki perspektif gender pada setiap anggota Kepolisian. Aparat juga dituntut bekerja secara profesional menindaklanjuti kasus demi menghadirkan sense of justice bagi masyarakat. Kepolisian juga harus segera menghapus kultur buruk seperti penolakan kasus dengan berbagai alasan, undue delay, dan mau melanjutkan kasus ketika dibayar.
  8. Institusi harus secara konsisten menjalankan peraturan perundang-undangan dari level konstitusi hingga peraturan internal. Terlebih, pelaku pelanggaran terlebih yang memuat tindak pidana harus diseret ke mekanisme peradilan pidana yang imparsial dan independen. Kesalahan aparat di lapangan jangan ditutup-tutupi dan harus dibuka setransparan mungkin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HUT Bhayangkara ke-76, Ketua DPR Harap Polri Makin Profesional dan Humanis kepada Rakyat

HUT Bhayangkara ke-76, Ketua DPR Harap Polri Makin Profesional dan Humanis kepada Rakyat

DPR | Jum'at, 01 Juli 2022 | 11:36 WIB

KontraS Sebut Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Aparat Kepolisian

KontraS Sebut Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Aparat Kepolisian

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 19:30 WIB

KontraS Kritik Kinerja Aparat Polisi di Lapangan yang tak Presisi, Begini Tanggapan Mabes Polri

KontraS Kritik Kinerja Aparat Polisi di Lapangan yang tak Presisi, Begini Tanggapan Mabes Polri

Lampung | Kamis, 30 Juni 2022 | 18:44 WIB

Beberkan Kasus Pelanggaran HAM, KontraS Sebut Polri jadi Pelayan Investor Akibat Watak Developmentalis Jokowi

Beberkan Kasus Pelanggaran HAM, KontraS Sebut Polri jadi Pelayan Investor Akibat Watak Developmentalis Jokowi

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 18:41 WIB

Terkini

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

×