Suara.com - PT Titan Infra Energy akan mengadu ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait sengkarut kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilaporkan oleh Bank Mandiri. Langkah ini dilakukan lantaran mereka menduga adanya oknum yang 'bermain' di balik tudingan kredit macet.
Kuasa hukum PT Titan Infra Energy, Haposan Hutagalung mengklaim bahwa tudingan terhadap kliennya tidak pernah membayar kewajiban kepada kreditur tidak benar alias fitnah. Hal ini menurutnya, terbukti dengan dihentikannya laporan pertama yang dilayangkan Bank Mandiri dengan Nomor:LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021 dengan alasan tak cukup bukti.
Selain itu, kata Haposan, pihaknya juga telah memenangkan praperadilan atas laporan kedua yang dilayangkan Bank Mandiri dengan Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Desember 2021.
Berdasar putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan PT Titan Infra Energy sekaligus menyatakan penyelidikan, penyidikan dan penyitaan barang-barang atau dokumen milik PT Titan Infra Energy serta anak perusahaannya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri tidak sah dan memerintahkan untuk mengembalikannya.
"Kami akan laporkan ke Presiden, bahwa dalam hal ini ada settingan untuk merampok,” kata Haposan saat dihubungi, Minggu (3/7/2022).
Haposan menjelaskan, langkah mengadu ke presiden ini diambil karena adanya dugaan pihak atau oknum yang terkesan memiliki tujuan lain dibalik tudingan terhadap kliennya. Terkait waktu untuk mengadu kepada presiden, menurutnya masih menunggu kabar dari petinggi PT Titan Infra Energy.
"Kami tunggu dari owner-nya," katanya.
Lebih lanjut, Haposan berharap adanya pertemuan antara pihak PT Titan Infra Energy dengan Bank Mandiri untuk sama-sama menyelesaikan sengketa. Dia mengklaim, kliennya terbuka untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik.
"Apa susahnya sih bertemu," ujarnya.
Sprindik Baru