Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 05 Juli 2022 | 09:29 WIB
Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda
Ibadah haji merupakan ibadah paripurna bagi umat Islam. Pelaksanaannya dilakukan dengan aturan yang ketat, termasuk penjatuhan denda atau dam. (Ilustrasi-pixabay)

Suara.com - Jemaah haji yang telah menunggu antrean bertahun-tahun akhirnya bisa diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji 2022 sejak Juni kemarin.

Peserta haji yang menggunakan haji reguler dikelola oleh Panitia Naik Haji di bawah Kementerian Agama dan diawasi langsung oleh pemerintah Indonesia.

Selain jalur Haji Regular dan Plus, seseorang juga bisa melaksanakan ibadah haji dengan Jemaah Haji Furoda.

Lantas, apakah perbedaan Haji Furoda dengan Haji Plus dan Reguler? Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus terletak pada waktu tunggu, biaya dan kuota.

Haji Furoda tidak harus menunggu antrian jika ingin naik haji. Hal ini dikarenakan visa yang digunakan menggunakan visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi.

Haji Furoda disebut juga Haji Non Kuota dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara mandiri (non-pemerintah). Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan Haji Furoda dengan Haji Plus dan Haji Reguler:

1. Soal Antrean

Haji Reguler dan Haji Khusus (dengan kuota) diurus oleh pemerintah, berdasarkan kuota. Jadi seseorang yang ingin naik haji lewat jalur ini, perlu menunggu antrean.

Sedangkan Haji Furoda (non kuota) dilaksanakan sepenuhnya oleh travel haji dan umroh, namun tetap berada dibawah pengawasan Pemerintah.

2. Penerbitan visa

Visa Haji Ruguler diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi dan bersifat gratis. Sedangkan Haji Furoda menggunakan visa mujamallah (visa undangan) yang diterbitkan oleh Kedutaan Arab Saudi langsung ke Travel Haji dan Umroh Indonesia.

3. Biaya dan pengurusan jemaah

Haji Reguler mendaftarkan jemaah ke pemerintah sedangkan Haji Furoda mendaftarkan ke Travel Haji dan Umroh. 

Biaya Haji Furoda bisa mencapai Rp200-300 juta. Nominal itu belum termasuk biaya visa dan administrasi serta biaya lain-lainnya.

Kemenag tidak mengelola calon haji furoda atau dengan visa mujamalah . Pasalnya, hal itu merupakan hak Pemerintah Arab Saudi yang mengundang mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.

Meski demikian, Kemenag tetap menegaskan jika pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," kata Nur Arifin di Mekkah, Jumat lalu mengutip dari situs resmi Kemenag RI.

Tak cuma itu, khusus pemegang visa haji furoda juga wajib untuk melapor kepada Menteri Agama.

"Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri," ujar Nur Arifin.

Atas dasar undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi, calon haji yang memakai visa mujamalah ini tidak membutuhkan waktu tunggu hingga berpuluh-puluh tahun. Visa mujamalah sendiri bisa dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa antrean.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

H-4 Puncak Haji, PPIH Sebut Fasilitas Wukuf di Arafah Sudah Siap 90 Persen

H-4 Puncak Haji, PPIH Sebut Fasilitas Wukuf di Arafah Sudah Siap 90 Persen

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 08:39 WIB

Menengok Lokasi dan Fasilitas Wukuf di Arafah Bagi Jemaah Haji Indonesia

Menengok Lokasi dan Fasilitas Wukuf di Arafah Bagi Jemaah Haji Indonesia

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 08:10 WIB

Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat

Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat

Jabar | Selasa, 05 Juli 2022 | 07:05 WIB

Bangga! KKHI Makkah Sukses Lakukan Operasi Pertama Dalam 7 Tahun

Bangga! KKHI Makkah Sukses Lakukan Operasi Pertama Dalam 7 Tahun

Health | Senin, 04 Juli 2022 | 19:54 WIB

Hadiri Simposium Haji Akbar di Makkah, Wamenag Tekankan Empat Dimensi Ibadah Haji

Hadiri Simposium Haji Akbar di Makkah, Wamenag Tekankan Empat Dimensi Ibadah Haji

News | Senin, 04 Juli 2022 | 19:27 WIB

Demi Kesehatan, Jemaah Haji Diminta Istirahat yang Cukup Jelang Puncak Haji

Demi Kesehatan, Jemaah Haji Diminta Istirahat yang Cukup Jelang Puncak Haji

Health | Senin, 04 Juli 2022 | 17:09 WIB

Terkini

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:26 WIB

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:22 WIB

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:08 WIB

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:55 WIB

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:38 WIB

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:19 WIB

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:49 WIB

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:33 WIB

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:16 WIB

Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme

Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme

News | Senin, 15 Juni 2026 | 07:46 WIB