Suara.com - Kepolisian gagalkan penyelundupan 16 calon TKI ilegal ke Malaysia. Para calon TKI itu berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sang penyelundup ditangkap Personel Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau. Jumlahnya ada 7 orang.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan tujuh orang yang terlibat dalam penyelundupan calon TKI merayu para korban.
Warga Lombok tersebut direncanakan bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal.
Para pelaku mendapatkan keuntungan setelah membawa calon TKI ilegal itu ke Kota Batam dan Bintan. Keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp10 juta - Rp15 juta per orang.
"Calon PMI itu direncanakan berangkat ke Malaysia melalui Batam dan Bintan," katanya pula.
Kapolres mengemukakan anggotanya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit mobil Brio warna silver, satu unit mobil Proton Exora warna ungu, dan satu unit kapal speed fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merek Yamaha.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya lagi.
Baca Juga: Ujang Ditangkap Gegara Kirim 1 Kg Sabu dari Medan ke Semarang Lewat Jasa Titipan Kilat
Tidar mengungkapkan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas para pelaku.