"Seandainya bapak punya anak wanita dan bagaimana berada diposisi korban serta keluarganya," tutur warganet lain.
"Lebih memilih pengadilan akhirat daripada tobat dan diadili di dunia.." timpal yang lainnya.
Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Kasus Bergulir Sejak 2019
![Situasi di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang pasca penyergapan polisi, Senin (4/7/2022). [SuaraJatim/Zen Arivin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/04/85188-situasi-di-pesantren-shiddiqiyyah-ploso-jombang-pasca-penyergapan-polisi-suarajatimzen-arivin.jpg)
Sebelumnya diwartakan, tim kepolisian melakukan penyergapan dramatis di Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Namun polisi akhirnya gagal menangkap MSAT yang diduga berhasil kabur dengan bantuan pengawalnya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019. Dalam laporannya, MSAT disebut telah menyetubuhi NA yang merupakan bekas santriwatinya.
MSAT lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim, meski berkas kasusnya baru dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim tiga tahun setelahnya.
Bukan hanya itu, Polda Jatim juga menetapkan MSAT sebagai DPO karena tak kooperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Baca Juga: Polisi Minta MSAT Anak Kiai Ploso Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri