Suara.com - Sidang etik dugaan kasus gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sejatinya digelar hari ini, batal dan ditunda oleh Dewan Pengawas KPK.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Sebetulnya, sidang sempat dibuka terlebih dahulu. Namun akhirnya ditunda lantaran pimpinan KPK mengirimkan surat meminta sidang etik Lili diundur.
Tumpak menjelaskan, pimpinan mengirim surat lantaran Lili Pintauli tengah berdinas di Bali untuk menghadiri kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi G20.
"Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli Siregar) berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20," kata Tumpak dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Hingga akhirnya, kata Tumpak, majelis sidang etik akhirnya menunda persidangan dengan terperiksa Lili Pintauli. Rencana sidang akan kembali dijadwalkan pada Senin, 11 Juli 2022 pekan depan.
"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB," katanya.
Sebelumnya, anggota Dewas Albertina Ho menyebut sidang etik dengan terperiksa Lili Pintauli ini dilaksanakan secara tertutup. Untuk nantinya, kata Lili, ketika sudah menghasilkan putusan tentu akan dilakukan secara terbuka.
"Sidang etik tertutup. Tapi, putusan terbuka," ucap Albertina pagi tadi,
Menurut Albertina dalam Peraturan Dewas dalam melaksanakan sidang etik paling lama 60 hari kerja. Itu, kata Albertina, sudah harus ada hasil putusan.
Baca Juga: Jelang Sidang Etik "Nonton MotoGP Mandalika" Lili Pintauli, Dewas KPK Bicara Soal Dugaan Upaya Suap
"Paling lama 60 hari kerja harus sudah diputus," katanya.