Suara.com - Pihak SMA Negeri (SMAN) 70 Jakarta dianggap lepas tangan terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pelajar terhadap adik kelasnya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tuju orang tersangka. Pernyataan itu diungkapkan orang tua dari anak-anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Lisa, selaku orang tua tersangka berinsial N mengatakan, pihak sekolah tidak memberikan informasi mengenai kasus pengeroyokan tersebut. Padahal, pihak SMA Negeri 70 sudah mengetahui kasus tersebut pada 30 Mei 2022.
Justru, orang tua para tersangka baru mengetahui adanya insiden itu pada 17 Juni 2022. Hal itu terjadi saat kepolisian mengirim surat panggilan.
"Tanggal 29 Mei kasus dilaporkan, tanggal 30 Mei sekolah sudah tahu, tanggal 17 Mei kami baru tahu," kata Lisa saat menjenguk anaknya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).
Kulsum, orang tua dari tersangka B juga menyayangkan hal serupa. Menurut dia, tidak ada upaya mediasi yang digelar pihak SMA Negeri 70 untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kalau mediasi jujur kami dari pihak sekolah, waktu awal kejadian yang kami sesalkan, sekolah sama sekali tidak ada tindakan yang diambil untuk mediasi," kata Kulsum.

Kulsum menambahkan, pihak SMA Negeri 70 sama sekali tidak memberi tahu masalah ini kepada para orang tua tersangka. Jadi, ada semacam anggapan bahwa orang tua para tersangka mendiamkan insiden ini.
"Kami benar-benar tidak tahu, andai sesaat kejadian kami diberi tahu oleh sekolah, kami akan lakukan minta maaf, kalau kami diminta sujud, kami sujud karena kami tahu anak kami salah. Pihak sekolah lepas tangan, tidak kasih tahu kami, seolah-olah kami mendiamkan masalah ini berlarut-larut," beber dia.
Penjara Bukan Solusi
Baca Juga: DPO Pengeroyokan Siswa SMAN 70 Jakarta Selatan Telah Ditangkap
Kulsum mengakui, anakknya memang melakukan kesalahan karena terlibat dalam pengeroyokan. Meski demikian, dia berharap agar masa depan anaknya di dunia pendidikan tidak hancur karena kasus tersebut.
"Kami tidak keberatan mereka dihukum tapi jangan sampai menghancurkan masa depannya. Karena kalau seperti ini itu sama saja menghambat masa depan mereka. Mereka masih mau meraih cita-citanya, mereka masih punya hak untuk pendidikan selanjutnya. Mereka bukan kriminal seperti yang lain," beber Kulsum.
Menurut Kulsum, penjara bukan menjadi solusi dalam menyelesaikan kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Selain masih berada di usia produktif untuk melanjutkan studi, para tersangka yang rata-rata masih berusia 18 tahun itu masih memerlukan pendampingan orang tua.

"Mereka perlu bimbingan kami sebagai orang tua, mereka masih perlu arahan, mereka masih perlu bekal untuk hidup nanti. Apa penyelesaiannya di penjara? Tidak," jelas Kulsum.
Pengeroyokan
Polisi telah meringkus pemuda bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis -- yang berstatus DPO -- terkait kasus pengeroyokan terhadap adik kelasnya di SMAN 70 Jakarta Selatan.