Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan Kupang Telah P21, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Erick Tanjung

Selasa, 05 Juli 2022 | 21:14 WIB
Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan Kupang Telah P21, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sejumlah penganiaya wartawan digiring aparat kepolisian saat tiba di Kupang. (Antara/Kornelis Kaha)

Suara.com - Kapolres Kota Kupang Kombes Polis Rishian Krisna B mengatakan bahwa berkas perkara penganiayaan wartawan Fabian Latuan oleh sejumlah orang tak dikenal telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Tanggal 1 Juli beberapa hari lalu berkas perkaranya sudah P-21," kata Rishian saat ditemui di sela-sela perayaan HUT ke-76 Bhayangkara di Mapolda NTT, Selasa (5/7/2022).

Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota itu menambahkan bahwa setelah dinyatakan P-21 maka berkas perkara lima tersangka penganiayaan itu langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang. Kelima tersangka tersebut saat ini sudah ditahan.

Pihak Kejari, tambah mantan Kabid Humas Polda NTT, juga telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap.

Sebelumnya Polresta Kupang Kota pada Mei 2022 menangkap lima tersangka penganiayaan seorang jurnalis media lokal di Kupang Fabian Latuan pada 26 April 2022.

Lima tersangka berinisial tersebut N, M, P, MD ditangkap di Samarinda, Kalimantan, sedangkan J.N ditangkap di Kota Kupang

Rishian menambahkan bahwa penangkapan empat tersangka itu berkat kerja sama antara Polda Kalimantan Timur dengan Polresta Kupang Kota setelah pihaknya menyelidiki kasus tersebut.

Latuan diduga dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal seusai melakukan peliputan di Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT PT Flobamor di Naikolan, Kota Kupang akhir April lalu.

Dalam jumpa pers itu diwarnai dengan perdebatan antara pimpinan BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT itu dengan sejumlah awak media.

baca juga

Usai perdebatan panjang, ia dan rekan-rekannya meninggalkan kantor PT Flobamor dengan mengendarai sepeda motor. Namun sekitar 30 meter, tiba-tiba diserang sejumlah orang yang membuatnya tumbang bersama kendaraan yang ditunggangi.

"Sebelum memukul, ada meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian," kata Latuan kala itu.

Akibat pengeroyokan tersebut, Latuan menderita luka-luka di bagian wajah dan dada. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolres Kota Kupang: Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan Sudah Lengkap

Kapolres Kota Kupang: Berkas Perkara Penganiayaan Wartawan Sudah Lengkap

Sulsel | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:27 WIB

Berkas Perkara Doni Salmanan Dinyatakan Lengkap, Pelimpahan Tahap 2 Direncanakan Pekan Depan

Berkas Perkara Doni Salmanan Dinyatakan Lengkap, Pelimpahan Tahap 2 Direncanakan Pekan Depan

Sumsel | Jum'at, 01 Juli 2022 | 09:14 WIB

Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita Penyidik

Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Daftar Barang Bukti yang Disita Penyidik

Lampung | Rabu, 20 April 2022 | 11:26 WIB

Terkini

Darurat Abu Krakatau: 29 Pesawat di Bandara Radin Inten II Gagal Terbang

Darurat Abu Krakatau: 29 Pesawat di Bandara Radin Inten II Gagal Terbang

Lampung | Senin, 07 September 2026 | 19:02 WIB

Utang Turun Rp2,3 T, SMGR Raih Rating idAAA

Utang Turun Rp2,3 T, SMGR Raih Rating idAAA

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 19:02 WIB

Menjaga Keindahan Laut Labuan Bajo, Ketika Terumbu Karang Jadi Harapan Masyarakat Pulau Messah

Menjaga Keindahan Laut Labuan Bajo, Ketika Terumbu Karang Jadi Harapan Masyarakat Pulau Messah

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 19:01 WIB

Review Film Above & Below: Drama Survival Seru dengan Konflik yang Unik!

Review Film Above & Below: Drama Survival Seru dengan Konflik yang Unik!

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 19:00 WIB

Krisis Asap Karhutla Meluas ke Negara Tetangga, Media Asing Pertanyakan Komitmen Indonesia

Krisis Asap Karhutla Meluas ke Negara Tetangga, Media Asing Pertanyakan Komitmen Indonesia

Video | Senin, 07 September 2026 | 19:00 WIB

Apakah Cuci Hidung Ampuh Lindungi Pernapasan dari Abu Vulkanik? Ini Kata Dokter

Apakah Cuci Hidung Ampuh Lindungi Pernapasan dari Abu Vulkanik? Ini Kata Dokter

Health | Senin, 07 September 2026 | 18:59 WIB

PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025

PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025

News | Senin, 07 September 2026 | 18:57 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

News | Senin, 07 September 2026 | 18:49 WIB

Hingga 7 September, Penerbangan di Bandara Soetta Masih Dihentikan

Hingga 7 September, Penerbangan di Bandara Soetta Masih Dihentikan

Video | Senin, 07 September 2026 | 18:49 WIB

Ketika Realita Membunuh Mimpi: Pelajaran Berharga dari Drakor "Dream to You"

Ketika Realita Membunuh Mimpi: Pelajaran Berharga dari Drakor "Dream to You"

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 18:48 WIB

×