KPK Jebloskan 4 Penyuap Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin

Bangun Santoso

Rabu, 06 Juli 2022 | 08:07 WIB
KPK Jebloskan 4 Penyuap Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat orang penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Keempatnya merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jabar.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana pada hari Senin (4/7) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ia menyebutkan empat terpidana tersebut, yaitu Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam putusan pada hari Senin (6/6) telah memvonis masing-masing terhadap Ali Amril selama 1 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, Lai Bui Min selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berikutnya, Suryadi Mulya selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan Makhfud Saifudin selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar Rp4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk pembangunan polder 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

baca juga

Sementara itu, Makhfud Saifudin memberikan suap sejumlah Rp3 miliar terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII.

Suryadi Mulya memberikan suap sebesar Rp3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji, sedangkan Ali Amril memberikan suap senilai Rp30 juta karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi pada tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutan pada tahun 2022. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara

Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 06 Juli 2022 | 07:08 WIB

G20 Dorong Peningkatan Peran Audit Pemberantasan Korupsi

G20 Dorong Peningkatan Peran Audit Pemberantasan Korupsi

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:41 WIB

Vonis Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa KPK

Vonis Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa KPK

Sumsel | Selasa, 05 Juli 2022 | 18:00 WIB

Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin

Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Musi Banyuasin

Sumsel | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:29 WIB

KPK Kembali Cecar 2 Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Wali Kota Ambon Non Aktif Richard Louhenapessy

KPK Kembali Cecar 2 Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Wali Kota Ambon Non Aktif Richard Louhenapessy

Sulsel | Selasa, 05 Juli 2022 | 14:09 WIB

Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK Bakal Disidang Gegara Tiket Nonton MotoGP

Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK Bakal Disidang Gegara Tiket Nonton MotoGP

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:29 WIB

Lili Pintauli Siregar Tidak Hadir, Dewas Tunda Sidang Etik Wakil Ketua KPK

Lili Pintauli Siregar Tidak Hadir, Dewas Tunda Sidang Etik Wakil Ketua KPK

Lampung | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:08 WIB

Terkini

Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan

Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:47 WIB

Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas Dana Desa hingga 80 Persen

Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas Dana Desa hingga 80 Persen

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:45 WIB

Breakingnews! Iran Resmi Rangkul Arab Saudi dan Oman Amankan Selat Hormuz dari Amerika

Breakingnews! Iran Resmi Rangkul Arab Saudi dan Oman Amankan Selat Hormuz dari Amerika

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:43 WIB

LG Loves School Hadir di SMKN 2 Tangsel, Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Berbasis Teknologi

LG Loves School Hadir di SMKN 2 Tangsel, Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Berbasis Teknologi

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:42 WIB

Sebelum Tragedi Bali, Deretan Kasus Main Hakim Sendiri di Sumsel Sudah Berulang Kali Terjadi

Sebelum Tragedi Bali, Deretan Kasus Main Hakim Sendiri di Sumsel Sudah Berulang Kali Terjadi

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:41 WIB

Siapa yang Lebih Tinggi? Mitchell Baker Unggul Tipis dari Elkan Baggott

Siapa yang Lebih Tinggi? Mitchell Baker Unggul Tipis dari Elkan Baggott

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:36 WIB

Teuku Ryan Absen di Pesta Ultah Moana, Ria Ricis Sebut sang Mantan Bakal Bikin Acara Terpisah

Teuku Ryan Absen di Pesta Ultah Moana, Ria Ricis Sebut sang Mantan Bakal Bikin Acara Terpisah

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:35 WIB

Ulasan The East Palace, Ketika Kutukan Masa Lalu Menghantui Takhta Kerajaan

Ulasan The East Palace, Ketika Kutukan Masa Lalu Menghantui Takhta Kerajaan

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:35 WIB

Belum Mati, Ternyata Planet Venus Aktif Secara Geologis

Belum Mati, Ternyata Planet Venus Aktif Secara Geologis

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:30 WIB

Harita Nickel Kembangkan Pendekatan Pengelolaan Tailing Sesuai Karakteristik Indonesia

Harita Nickel Kembangkan Pendekatan Pengelolaan Tailing Sesuai Karakteristik Indonesia

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:28 WIB

×