Lima Pesan Khusus Mendagri Tito Untuk Penjabat Gubernur Aceh Usai Dilantik

Rabu, 06 Juli 2022 | 11:52 WIB
Lima Pesan Khusus Mendagri Tito Untuk Penjabat Gubernur Aceh Usai Dilantik
Mendagri Tito Karnavian saat melantik Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. [Antara]

Dalam kesempatan berbeda, Tito menjelaskan kalau penunjukan Pj Gubernur Aceh tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di mana penjabat gubernur ditunjuk untuk masa waktu 1 tahun.

Penunjukan Achmad tersebut disampaikan Tito sudah berdasarkan masukan dari sejumlah pihak termasuk dari pihak DPR Aceh. Kemudian masukan-masukan tersebut diajukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Setelah itu, Jokowi memimpin sidang tim penilai akhir (TPA) yang diikuti sejumlah menteri dan lembaga.

"Bapak presiden RI telah menugaskan saudara Mayjen TNI (purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat gubernur Provinsi Aceh sesuai Keppres 70/p/2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dan pengangkatan penjabat Gubernur Aceh tertanggal 4 Juli 2022," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI