Bolehkah Muslim Meminum Bir Nol Persen Alkohol? Begini Hukumnya

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:52 WIB
Bolehkah Muslim Meminum Bir Nol Persen Alkohol? Begini Hukumnya
Ilustrasi bir nol persen alkohol. ( Foto : Unsplash.com )

Suara.com - Berbicara mengenai minuman berakohol, tentunya pikiran kita akan tertuju pada hukumnya secara agama. Secara Islam, alkohol dilarang untuk diminum. Tapi bagaimana dengan bir dengan kandungan alkohol nol persen? Bolehkah seorang muslim minum bir nol persen alkohol?

Dalam Islam sudah umum diketahui jika meminum minuman beralkohol adalah haram. Lantas bagaimana dengan minuman keras yang kadar alkoholnya nol persen?  Halalkah bir dan minuman tersebut? Berikut ulasannya:

1.  Bir sudah di produksi puluhan tahun yang lalu

Bir rendah alkohol sudah dikonsumsi dan diproduksi sejak lama. Minuman ini dibuat untuk orang-orang yang ingin menghindari efek alkohol namun masih tetap ingin mendapatkan rasa yang sama.

Di Amerika sendiri ada sebuah undang-undang yang menyatakan bahwa minuman dikatakan beralkohol jika mengandung alkohol lebih dari 0,5%.

Aturan ini pula yang dipakai dan menjadi standar bagi pembuatan minuman beralkohol dan non-alkohol.

2. Bir haram dikonsumsi oleh muslim

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia telah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa produk minuman yang mengklaim bebas alkohol seperti bir nol persen.

Bir tersebut dibuat dengan cara menghilangkan alkohol atau tidak sama sekali diproduksi dengan cara fermentasi. Cara fermentasi sepert ini sudah di lakukan sejak beraad-abad yang lalu.

Pada pembuatan bir nol persen ini digunakan ragi khusus dan biji-bijian yang tidak mengubah gula menjadi alkohol.

Rasulullah SAW melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika sari buah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih).

Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari kandungan alkoholnya sudah lebih dari 1 persen.

Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alkohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen.

Bagi konsumen muslim, minuman hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi.

Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alkohol 1-5 %, misalnya bir. Golongan B dengan kadar alkohol 5-20 %, misalnya anggur. Sedang golongan C dengan kadar alkohol 20-55 %, misalnya whisky dan brandy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua MUI Bicara Dugaan Penyelewengan Donasi Umat

Ketua MUI Bicara Dugaan Penyelewengan Donasi Umat

| Selasa, 05 Juli 2022 | 23:21 WIB

Perlu Diketahui, Ini Daftar Tanggal Haram Puasa di Hari Tasyrik

Perlu Diketahui, Ini Daftar Tanggal Haram Puasa di Hari Tasyrik

Sumbar | Rabu, 06 Juli 2022 | 09:15 WIB

Tanggal-Tanggal Haram Puasa di Hari Tasyrik, Jangan Sampai Keliru!

Tanggal-Tanggal Haram Puasa di Hari Tasyrik, Jangan Sampai Keliru!

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 18:50 WIB

Waketum MUI Berang Dengar Kabar Dugaan Penyelewengan Dana ACT; Jelas-Jelas Memalukan

Waketum MUI Berang Dengar Kabar Dugaan Penyelewengan Dana ACT; Jelas-Jelas Memalukan

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:44 WIB

Pejabat BPN Kota Cimahi Terciduk OTT, Segini Uang Haram yang Diamankan Kejaksaan

Pejabat BPN Kota Cimahi Terciduk OTT, Segini Uang Haram yang Diamankan Kejaksaan

Jabar | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:40 WIB

Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Bagian Dari Ekosistem Pengelola Zakat

Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Bagian Dari Ekosistem Pengelola Zakat

| Selasa, 05 Juli 2022 | 14:33 WIB

ACT Langgar Fatwa MUI Terkait Zakat, Dana Operasional Lebih Besar dari Aturan

ACT Langgar Fatwa MUI Terkait Zakat, Dana Operasional Lebih Besar dari Aturan

Bisnis | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:58 WIB

Terkini

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:04 WIB

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:58 WIB

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:57 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:52 WIB

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:47 WIB

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:46 WIB

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:37 WIB

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:27 WIB

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:24 WIB

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:22 WIB