4. Pesantren Kembali Dikepung
Kepolisian gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang kemudian mengepung Pondok Pesantren Majma'al Bahrain, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, pada Senin (4/7/2022) dini hari.
Sementara Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat saat dikonfirmasi mengenai upaya penangkapan DPO kasus pencabulan santriwati itu enggan berkomentar secara rinci.
MSAT sendiri merupakan anak kiai terkemuka di Jombang Jatim. Ia dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Ia dilaporkan karena mencabuli NA yang tak lain merupakan mantan santriwatinya.
MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Setelah tiga tahun, berkas penyidikan MSAT akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti