DPR - Pemerintah Sepakati Bawa RUU PAS ke Rapat Paripurna Besok untuk Pengesahan

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:59 WIB
DPR - Pemerintah Sepakati Bawa RUU PAS ke Rapat Paripurna Besok untuk Pengesahan
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Komisi III DPR RI menyetujui RUU tentang Pemasyarakatan atau PAS untuk dibawa ke rapat paripurna agar segera disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu diambil dalam pembicaraan tingkat I di rapat antara Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah.

"Kami meminta persetujuan kepada Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Pemasyarakatan dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, yaitu tanggal 7 Juli 2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

"Apakah dapat disetujui? Sekali lagi setuju?" tanya Adies yang dijawab setuju sidang Dewan, Rabu (6/7/2022).

Adies melanjutkan untuk memastikan RUU PAS benar-benar disepakati dibawa ke rapat paripurna besok, ia meminta naskah RUU PAS ditandatangani Komisi III dan Kemenkumham.

"Untuk lebih mempertegas persetujuan naskah RUU tentang Pemasyarakatan dapat kita tanda tangani bersama," kata Adies.

Sementara itu Wamenkumham Edward O. S Hiariej mengatakan bahwa pihaknya mewakili Presiden Jokowi menyambut baik dan berterima kasih atas penyelesaian RUU PAS yang akan segera masuk tahap pengesahan.

"Menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tersebut pada pembicaraan tingkat pertama untuk diteruskan pada pembahasan tingkat kedua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," tutur Edward.

Diberitakan sebelumnya, RUU PAS berpeluang untuk disahkan pada rapat paripurna besok setelah kelompok fraksi di Komisi III menyepakati untuk tidak melakukan pembahasan ulang terhadap RUU PAS.

baca juga

"Disepakati oleh kelompok fraksi Komisi III untuk RUU Pemasyarakatan itu kita tidak akan lakukan pembahasan ulang," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan.

Kendati begitu, peluang mengesahkan RUU PAS pada Kamis besok akan menunggu hasil rapat kerja lanjutan antara Komisi III DPR dan pemerintah pada sore ini.

"Ya nanti kita lihat di jam 4 nanti. Nanti diikuti saja. Saya nggak boleh mendahului sebelum rapatnya nanti memutuskan," ujar Arsul, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O. S Hiariej mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang merupakan RUU carry over telah rampung dan tidak ada perubahan.

Ia berujar RUU PAS siap untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II di dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," kata Edward dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).

Diketahui Komisi III hari ini menggelar rapat kerja dalam rangka penyerahan penjelasan terkait 14 poin krusial di RKUHP dan penjelasan tentang RUU PAS.

Sementara itu dalam kesimpulan poin tiga, Komisi III DPR menyepakati untuk membawa RUU PAS ke pembicaraan tingkat selanjutnya.

"Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Sepakat Tidak Bahas Ulang Draf, RUU PAS Berpeluang Disahkan Besok

DPR Sepakat Tidak Bahas Ulang Draf, RUU PAS Berpeluang Disahkan Besok

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:46 WIB

Diserahkan Wamenkumham, DPR Terima Draf RKUHP dan RUU PAS

Diserahkan Wamenkumham, DPR Terima Draf RKUHP dan RUU PAS

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:33 WIB

Wamenkumham Sebut Naskah Tidak Ada Perubahan, RUU PAS Siap Disahkan Jadi Undang-undang

Wamenkumham Sebut Naskah Tidak Ada Perubahan, RUU PAS Siap Disahkan Jadi Undang-undang

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:17 WIB

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:42 WIB

Pernah Dicuekin BEM SI, Wamenkumham Ogah Temui Mahasiswa yang Gelar Aksi RKUHP di DPR RI

Pernah Dicuekin BEM SI, Wamenkumham Ogah Temui Mahasiswa yang Gelar Aksi RKUHP di DPR RI

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 17:16 WIB

Didesak Mahasiswa Buka Draf RKUHP, Jawaban Pemerintah: Belum Bisa

Didesak Mahasiswa Buka Draf RKUHP, Jawaban Pemerintah: Belum Bisa

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 14:21 WIB

Terkini

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:32 WIB

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:18 WIB

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Video | Minggu, 20 September 2026 | 21:01 WIB

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 20:58 WIB

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:51 WIB

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 20:48 WIB

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 20:33 WIB

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:32 WIB

×