DPR - Pemerintah Sepakati Bawa RUU PAS ke Rapat Paripurna Besok untuk Pengesahan

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:59 WIB
DPR - Pemerintah Sepakati Bawa RUU PAS ke Rapat Paripurna Besok untuk Pengesahan
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Komisi III DPR RI menyetujui RUU tentang Pemasyarakatan atau PAS untuk dibawa ke rapat paripurna agar segera disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu diambil dalam pembicaraan tingkat I di rapat antara Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah.

"Kami meminta persetujuan kepada Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Pemasyarakatan dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, yaitu tanggal 7 Juli 2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

"Apakah dapat disetujui? Sekali lagi setuju?" tanya Adies yang dijawab setuju sidang Dewan, Rabu (6/7/2022).

Adies melanjutkan untuk memastikan RUU PAS benar-benar disepakati dibawa ke rapat paripurna besok, ia meminta naskah RUU PAS ditandatangani Komisi III dan Kemenkumham.

"Untuk lebih mempertegas persetujuan naskah RUU tentang Pemasyarakatan dapat kita tanda tangani bersama," kata Adies.

Sementara itu Wamenkumham Edward O. S Hiariej mengatakan bahwa pihaknya mewakili Presiden Jokowi menyambut baik dan berterima kasih atas penyelesaian RUU PAS yang akan segera masuk tahap pengesahan.

"Menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tersebut pada pembicaraan tingkat pertama untuk diteruskan pada pembahasan tingkat kedua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," tutur Edward.

Diberitakan sebelumnya, RUU PAS berpeluang untuk disahkan pada rapat paripurna besok setelah kelompok fraksi di Komisi III menyepakati untuk tidak melakukan pembahasan ulang terhadap RUU PAS.

"Disepakati oleh kelompok fraksi Komisi III untuk RUU Pemasyarakatan itu kita tidak akan lakukan pembahasan ulang," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan.

Kendati begitu, peluang mengesahkan RUU PAS pada Kamis besok akan menunggu hasil rapat kerja lanjutan antara Komisi III DPR dan pemerintah pada sore ini.

"Ya nanti kita lihat di jam 4 nanti. Nanti diikuti saja. Saya nggak boleh mendahului sebelum rapatnya nanti memutuskan," ujar Arsul, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O. S Hiariej mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang merupakan RUU carry over telah rampung dan tidak ada perubahan.

Ia berujar RUU PAS siap untuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat II di dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," kata Edward dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Sepakat Tidak Bahas Ulang Draf, RUU PAS Berpeluang Disahkan Besok

DPR Sepakat Tidak Bahas Ulang Draf, RUU PAS Berpeluang Disahkan Besok

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:46 WIB

Diserahkan Wamenkumham, DPR Terima Draf RKUHP dan RUU PAS

Diserahkan Wamenkumham, DPR Terima Draf RKUHP dan RUU PAS

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:33 WIB

Wamenkumham Sebut Naskah Tidak Ada Perubahan, RUU PAS Siap Disahkan Jadi Undang-undang

Wamenkumham Sebut Naskah Tidak Ada Perubahan, RUU PAS Siap Disahkan Jadi Undang-undang

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 12:17 WIB

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:42 WIB

Pernah Dicuekin BEM SI, Wamenkumham Ogah Temui Mahasiswa yang Gelar Aksi RKUHP di DPR RI

Pernah Dicuekin BEM SI, Wamenkumham Ogah Temui Mahasiswa yang Gelar Aksi RKUHP di DPR RI

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 17:16 WIB

Didesak Mahasiswa Buka Draf RKUHP, Jawaban Pemerintah: Belum Bisa

Didesak Mahasiswa Buka Draf RKUHP, Jawaban Pemerintah: Belum Bisa

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 14:21 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB