Mengenal Apa Itu Shohibul Qurban dan Kriteria Hewan Kurban Idul Adha

Rifan Aditya

Kamis, 07 Juli 2022 | 11:34 WIB
Mengenal Apa Itu Shohibul Qurban dan Kriteria Hewan Kurban Idul Adha
Mengenal Apa Itu Shohibul Qurban dan Kriteria Hewan Kurban Idul Adha - Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. [Ayobekasi.net]

Suara.com - Apa itu sohibul kurban? Istilah ini sering diucapkan menjelang momen Idul Adha. Tak terkecuali seperti sekarang yang tidak lama lagi Idul Adha 2022/1443 H akan tiba.

Agar tak terjadi kekeliruan dalam berkurban, ada baiknya kita simak penjelasannya di bawah ini, seperti yang dirangkum dari berbagai sumber. Menyadur NU Online, ada dua pembagian dalam berkurban, yaitu ibadah kurban yang dinazarkan atau wajib dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan atau sunah.

Ada perbedaan yang mendasar yang harus dipahami umat muslim untuk dua pembagian ini, yaitu orang yang bernazar kurban tidak boleh mengambil sedikit pun daging yang ia kurbankan,  sedangkan orang yang berkurban sunnah dianjurkan memakan sebagian dari daging yang ia kurbankan.

Secara etimologi atau asal-usul bahasanya yang berasal dari Arab, qurban memiliki akar kata qoroba, qurban, qurbanan, qirbanan, yaqrobu dan uban wa qurbanan yang artinya dekat.

Merangkum berbagai sumber, makna qurban sejatinya adalah mendekatkan diri pada Allah SWT sehingga ibadah qurban itu sendiri disebut dengan ibadah taqarub. Allah SWT berfirman:

 “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al Hajj [2]: 34)

Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkad. Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak ini disyariatkan hingga beliau wafat. Menyadur NU Online, ketentuan ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. 

Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat ibadah qurban hukumnya adalah wajib untuk penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), . (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Sebagaimana yang telah diperintahkan ayat di atas, maka ada ketentuan qurban yang harus kita pahami. Berikut hukum dan kriteria hewan qurban termasuk penjelasan tentang apa itu shohibul qurban.

baca juga

Ketentuan Qurban dan Kriteria Hewan Qurban

Berdasarkan hadis riwayat al-Tirmidzi no. 1417 dan Abu Dawud no. 2420, hewan yang matanya jelas-jelas buta yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan yang badannya kurus lagi tak berlemak, keempat hewan seperti itu tidak sah dijadikan hewan kurban.

Berkurban dengan hewan ternak juga memiliki aturan yaitu seekor unta, sapi dan kerbau bisa digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang atau patungan bersama-sama untuk membeli satu hewan kurban. Namun tidak mengapa bila satu orang mampu berkurban satu ekor sapi atau lebih. 

Sementara itu, jika hewan kurbannya domba (dha’n) maka minimal usianya satu tahun lebih atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Kambing atau domba hanya bisa dikurbankan satu orang untuk satu ekor. 

Berdasarkan Musthafa Dib a;-Bigha, 1978: 241, apabila hewan kurbanya adalah kambing kacang (ma’z) maka harus mencapai usia minimal dua tahun lebih, sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih dan unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Apa Itu Shohibul Qurban

Shohibul qurban adalah orang yang berniat berkurban dan mengerjakannya. Ia dan keluarganya dianjurkan memakan sebagian dari daging yang mereka kurbankan dengan dasar Nabi Muhammad SAW pernah memakan daging hewan yang beliau kurbankan. 

Namun shohibul qurban juga termasuk salah satu dari tiga golongan orang yang layak menerima daging kurban, di mana dua lainnya adalah tetangga dan fakir miskin.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan tentang pembagian daging kurban berikut ini.

Syarat Pembagian Daging Kurban

  • 1/3 daging kurban diberikan kepada fakir miskin.
  • 1/3 daging kurban lainnya diberikan untuk tetangga dari orang yang berkurban.
  • 1/3 daging kurban sisanya diperuntukkan bagi yang menunaikan kurban. Tapi, bisa menjadi ladang pahala lebih bila seluruh daging kurban disedekahkan ke orang-orang yang membutuhkan.

Orang yang melaksanakan kurban atau shohibul qurban tidak boleh memberi daging kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak. Melainkan harus dengan kondisi mentah.

Seluruh bagian hewan kurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan, haram hukumnya untuk diperjualbelikan. Demikian penjelasan tentang apa itu shohibul qurban. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Idul Adha, PNM Serahkan Bantuan Hewan Qurban di Purwokerto

Jelang Idul Adha, PNM Serahkan Bantuan Hewan Qurban di Purwokerto

Bisnis | Kamis, 07 Juli 2022 | 11:32 WIB

Beredar Video Pemuda 'Menyembelih' Haechan NCT, Banjir Kecaman Publik hingga Dituding Pelecehan Agama

Beredar Video Pemuda 'Menyembelih' Haechan NCT, Banjir Kecaman Publik hingga Dituding Pelecehan Agama

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 11:30 WIB

20 Ucapan Idul Adha 1443 H Lucu dan Unik

20 Ucapan Idul Adha 1443 H Lucu dan Unik

Tantrum | Kamis, 07 Juli 2022 | 09:10 WIB

Gak Melulu Sate, 11 Ide Masakan dari Olahan Daging Kambing Idul Adha

Gak Melulu Sate, 11 Ide Masakan dari Olahan Daging Kambing Idul Adha

Lifestyle | Kamis, 07 Juli 2022 | 09:10 WIB

Terkini

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB