Mengenal Apa Itu Shohibul Qurban dan Kriteria Hewan Kurban Idul Adha

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 07 Juli 2022 | 11:34 WIB
Mengenal Apa Itu Shohibul Qurban dan Kriteria Hewan Kurban Idul Adha
Mengenal Apa Itu Shohibul Qurban dan Kriteria Hewan Kurban Idul Adha - Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. [Ayobekasi.net]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apa itu sohibul kurban? Istilah ini sering diucapkan menjelang momen Idul Adha. Tak terkecuali seperti sekarang yang tidak lama lagi Idul Adha 2022/1443 H akan tiba.

Agar tak terjadi kekeliruan dalam berkurban, ada baiknya kita simak penjelasannya di bawah ini, seperti yang dirangkum dari berbagai sumber. Menyadur NU Online, ada dua pembagian dalam berkurban, yaitu ibadah kurban yang dinazarkan atau wajib dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan atau sunah.

Ada perbedaan yang mendasar yang harus dipahami umat muslim untuk dua pembagian ini, yaitu orang yang bernazar kurban tidak boleh mengambil sedikit pun daging yang ia kurbankan,  sedangkan orang yang berkurban sunnah dianjurkan memakan sebagian dari daging yang ia kurbankan.

Secara etimologi atau asal-usul bahasanya yang berasal dari Arab, qurban memiliki akar kata qoroba, qurban, qurbanan, qirbanan, yaqrobu dan uban wa qurbanan yang artinya dekat.

Merangkum berbagai sumber, makna qurban sejatinya adalah mendekatkan diri pada Allah SWT sehingga ibadah qurban itu sendiri disebut dengan ibadah taqarub. Allah SWT berfirman:

 “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al Hajj [2]: 34)

Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkad. Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak ini disyariatkan hingga beliau wafat. Menyadur NU Online, ketentuan ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. 

Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat ibadah qurban hukumnya adalah wajib untuk penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), . (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Sebagaimana yang telah diperintahkan ayat di atas, maka ada ketentuan qurban yang harus kita pahami. Berikut hukum dan kriteria hewan qurban termasuk penjelasan tentang apa itu shohibul qurban.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, PNM Serahkan Bantuan Hewan Qurban di Purwokerto

Ketentuan Qurban dan Kriteria Hewan Qurban

Berdasarkan hadis riwayat al-Tirmidzi no. 1417 dan Abu Dawud no. 2420, hewan yang matanya jelas-jelas buta yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan yang badannya kurus lagi tak berlemak, keempat hewan seperti itu tidak sah dijadikan hewan kurban.

Berkurban dengan hewan ternak juga memiliki aturan yaitu seekor unta, sapi dan kerbau bisa digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang atau patungan bersama-sama untuk membeli satu hewan kurban. Namun tidak mengapa bila satu orang mampu berkurban satu ekor sapi atau lebih. 

Sementara itu, jika hewan kurbannya domba (dha’n) maka minimal usianya satu tahun lebih atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Kambing atau domba hanya bisa dikurbankan satu orang untuk satu ekor. 

Berdasarkan Musthafa Dib a;-Bigha, 1978: 241, apabila hewan kurbanya adalah kambing kacang (ma’z) maka harus mencapai usia minimal dua tahun lebih, sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih dan unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Apa Itu Shohibul Qurban

Shohibul qurban adalah orang yang berniat berkurban dan mengerjakannya. Ia dan keluarganya dianjurkan memakan sebagian dari daging yang mereka kurbankan dengan dasar Nabi Muhammad SAW pernah memakan daging hewan yang beliau kurbankan. 

Namun shohibul qurban juga termasuk salah satu dari tiga golongan orang yang layak menerima daging kurban, di mana dua lainnya adalah tetangga dan fakir miskin.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan tentang pembagian daging kurban berikut ini.

Syarat Pembagian Daging Kurban

  • 1/3 daging kurban diberikan kepada fakir miskin.
  • 1/3 daging kurban lainnya diberikan untuk tetangga dari orang yang berkurban.
  • 1/3 daging kurban sisanya diperuntukkan bagi yang menunaikan kurban. Tapi, bisa menjadi ladang pahala lebih bila seluruh daging kurban disedekahkan ke orang-orang yang membutuhkan.

Orang yang melaksanakan kurban atau shohibul qurban tidak boleh memberi daging kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak. Melainkan harus dengan kondisi mentah.

Seluruh bagian hewan kurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan, haram hukumnya untuk diperjualbelikan. Demikian penjelasan tentang apa itu shohibul qurban. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI