Viral 3 Penumpang Diturunkan Paksa dari KRL karena Ngobrol, Ini Aturan Naik KRL Selama Pandemi

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:40 WIB
Viral 3 Penumpang Diturunkan Paksa dari KRL karena Ngobrol, Ini Aturan Naik KRL Selama Pandemi
Aturan naik KRL selama pandemi - Sejumlah penumpang mengunakan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Rabu (25/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Selama pandemi covid-19, Kereta Api Indonesia menetapkan aturan terbaru. Hal ini demi keselamatan bersama. Penumpang KRL wajib mengikuti aturan yang ditetapkan, salah satunya dilarang mengobrol saat di dalam KRL. 

Namun, aturan ini tampaknya masih dilanggar oleh sejumlah penumpang. Belakangan ini viral sebuah video yang memperlihatkan tiga pemuda yang diturunkan paksa karena mengobrol di dalam gerbong KRL.

Ketiga orang tersebut tampak tidak terima dan menepis tangan petugas. Meskipun sempat ada pertengkaran karena tidak terima direkam oleh penumpang yang lain, akhirnya ketiga penumpang tersebut berhasil diturunkan. Ketiganya diturunkan secara paksa oleh Satuan Pengamanan Kereta Commuter Line alias Walka di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.

Berikut ini aturan penumpang KRL selama pandemi berlangsung.

  1. Penumpang KRL wajib memakai masker kain dengan dilapisi masker medis 3 lapis atau masker medis 3 lapis yang menutupi hidung dan mulut.
  2. Penumpang KRL dilarang berbicara dengan orang lain, baik secara langsung maupun melalui telepon selama menggunakan KRL atau berada di dalam KRL. Kebijakan ini ditetapkan agar penumpang merasa nyaman dan tidak terjadi penularan Covid-19.
  3. Penumpang KRL dilarang makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari 2 jam.
  4. Kecuali orang yang harus meminum obat, penumpang diperbolehkan mengonsumsi obat.
  5. Lansia dapat naik KRL pada pukul 10 pagi hingga jam 2 siang.
  6. Anak di bawah usia 5 tahun dilarang naik KRL demi kesehatan.

Demikian aturan penumpang KRL selama pandemi. Aturan tersebut ditetapkan sebagai upaya pencegahan dan penanganan covid-19 agar penumpang menjaga kesehatannya. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait protokol kesehatan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI