7 Fakta Aksi Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual

Jum'at, 08 Juli 2022 | 08:21 WIB
7 Fakta Aksi Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual
Julianto Eka Putra (Suara.com/ Risna Halidi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Julianto Eka Putra yang merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual masih menghirup udara luar dengan leluasa. Padahal setidaknya ada belasan wanita yang menjadi korban aksi bejatnya yang kini harus hidup dalam rasa ketakutan. 

Seperti diketahui, motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berlokasi di Batu, Jawa Timur itu telah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual olek Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menduga Julianto sudah melakukan pelecehan terhadap para siswi sejak tahun 2009 silam. Simak fakta aksi Julianto Eka Putra, motivator yang lakukan pelecehan seksual berikut ini.

1. Kronologi Kasus Julianto Eka Putra

Kasus Julianto Eka Putra ini bermula ketika seorang siswi mengaku menjadi korban pemerkosaan Julianto hingga 15 kali sejak sekolah didirikan. Namun sang korban tidak berani melaporkannya karena takut dengan Julianto yang merupakan orang terpandang.

Belakangan korban dengan inisial S itu tahu ada belasan korban pelecehan seksual yang terdiri dari kakak dan adik kelasnya. Disebutkan jumlah korban sebenarnya mencapai 40 orang siswa.

Pada 2021, S bersama korban lain melaporkan Julianto ke Komnas PA. Keberanian mereka muncul setelah mendapat bukti rekaman CCTV sebelum Julianto memperkosa kakak tingkatnya.

2. Julianto Belum Ditahan

Komnas PA melaporkan Julianto Eka Putra ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. Sejak berita itu muncul, semakin banyak korban yang merupakan mantan siswinya angkat bicara.

Baca Juga: Kronologi Kasus Julianto Eka Putra, Pelaku Kekerasan Seksual Belasan Wanita, Kok Masih Bebas?

Julianto memang dilaporkan pada Mei 2021, tapi berkas perkaranya baru disidangkan pada Februari 2022. Walau sudah berstatus sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Agustus 2021, Julianto hingga kini masih berkeliaran alias tak ditahan oleh pihak berwenang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI