Hal tersebut turut disayangkan oleh Arist Merdeka Sirait. Menurut Ketua Komnas PA, seharusnya pihak berwenang melakukan penahanan setelah terdakwa dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun.
3. Alasan Belum Ditahan Dinilai Janggal
Arist Merdeka Sirait mencurigai ada yang janggal dalam kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Julianto Eka Putra. Ia menduga ada kecurangan yang dilakukan Julianto Eka Putra agar bebas dari tahanan.
Dugaan tersebut memang tak bisa dipungkiri benar adanya. Pasalnya Arist Merdeka Sirait menilai alasan majelis hakim kurang jelas dan putusannya tak menahan predator seks Julianto Eka Putra dapat merugikan banyak pihak.
"Pasti enggak bisa dipungkiri, karena alasan kooperatif bidang apa. Yang ditakutkan kan kalau dia tidak ditahan bisa menghilangkan alat bukti kemudian melarikan diri dan memengaruhi saksi. Dan itu sudah dilakukan, sehingga saksi mahkota itu tidak mau bersaksi," tutur Arist Merdeka Sirait.
4. Pasal Berlapis Hingga Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Baru menjerat Julianto dengan pasal berlapis. Ia didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Julianto juga dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 2 Juni 2022 lalu menyebut Julianto Eka berpotensi terancam 3 tahun pidana dan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Kasus Julianto Eka Putra, Pelaku Kekerasan Seksual Belasan Wanita, Kok Masih Bebas?
Julianto menjalani proses persidangan di PN Malang Kelas 1A. Rencananya, sidang tuntutan dari JPU berikutnya akan digelar Senin pekan depan, 11 Juli 2022 mendatang.