7 Fakta Aksi Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual

Jum'at, 08 Juli 2022 | 08:21 WIB
7 Fakta Aksi Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual
Julianto Eka Putra (Suara.com/ Risna Halidi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Pasal Berlapis Hingga Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Baru menjerat Julianto dengan pasal berlapis. Ia didakwa dengan sejumlah pasal yakni  Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Julianto juga dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 2 Juni 2022 lalu menyebut Julianto Eka berpotensi terancam 3 tahun pidana dan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Julianto menjalani proses persidangan di PN Malang Kelas 1A. Rencananya, sidang tuntutan dari JPU berikutnya akan digelar Senin pekan depan, 11 Juli 2022 mendatang.

5. Kehadiran Kak Seto Bela Julianto Eka Bikin Kecewa

Dalam sidang terakhir yang beragendakan saksi yang meringankan terdakwa, Arist Merdeka Sirait selaku dan Tim Litigasi dan Advokasi Perkara Pelecehan Seksual di SMA SPI Batu mengaku kaget dan kecewa dengan kehadiran Seto Mulyadi alias Kak Seto.

Pasalnya Kak Seto yang dikenal sebagai sahabat anak justru berdiri bersama terdakwa Julianto.

"Itu memalukan menurut saya, karena dia dikenal banyak orang kan aktivis pembela korban tapi kemarin menjadi saksi ahli untuk membela kepentingan terdakwa," kata Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga: Kronologi Kasus Julianto Eka Putra, Pelaku Kekerasan Seksual Belasan Wanita, Kok Masih Bebas?

Arist menyayangkan sikap kak Seto yang membela pelaku kejahatan seksual. Menurut Arist, keputusan Kak Seto ibarat menggali lubang kuburnya sendiri.

Selain itu, Arist menyebut Kak Seto juga memberi kesaksian tidak relevan dengan kasus yang tengah berjalan. Ia menyebut Komnas Perlindungan Anak ilegal sehingga tak berhak berdiri bersama korban.

6. Pihak Sekolah Hingga Pelaku Bantah Tudingan Pelecehan Seksual

Setelah kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra dilaporkan ke Polda Jatim tercium publik, pihak sekolah bersama dengan pelaku sempat membantah tuduhan tersebut.

Menurut pengakuan pihak sekolah, selama ini tidak pernah menemukan kekerasan seksual yang menimpa siswanya seperti yang dilaporkan Komnas PA. Bahkan pihak sekolah menuding ada tuduhan dari pihak yang sengaja memberikan laporan palsu dengan mengatasnamakan Julianto Eka Putra.

7. Sosok Julianto Eka Putra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI